Perlunya Pemekaran Kelurahan Tanah Grogot

0
979

Oleh : Randi Ekamanti.

Mahasiswa Ilmu Pemerintahan Universitas Terbuka Tanah Grogot

Penasatu.com, Grogot – Melalui tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien akan menjadi faktor utama untuk tujuan mewujudkan kesejahteraan rakyat.

Dalam rangka tercapainya tujuan tersebut hendaknya Perangkat Daerah baik dari level tertinggi seperti kementrian dan lembaga sampai dengan level terendah seperti kecamatan dan kelurahan mengikuti Peraturan Pemerintah nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan pasal 1 ayat 2 Yang menegaskan bahwa Kelurahan adalah bagian wilayah dari Kecamatan sebagai perangkat Kecamatan.

Kelurahan yang didalamnya merupakan kesatuan fungsi-fungsi, sehingga setiap kegiatan atau operasi pemerintahan akan saling berhubungan antara fungsi-fungsi ini. Dapat dikatakan bahwa setiap aktivitas yang direncanakan serta telah disusun dengan teratur, perlu adanya suatu sistem administrasi pemerintahan yang baik dikelurahan agar dapat berjalan dengan baik dan efektif.

Keefektifan sistem administrasi kelurahan akan membawa dan melayani pekerjaan operatif dengan menyediakan berbagai keterangan dan informasi yang diperlukan untuk memudahkan tercapainya tujuan yang telah ditetapkan, juga memungkinkan penyelesain pekerjaan efektif dan efisien secara lebih baik, dengan demikian sistem administrasi pemerintahan kelurahan ini dapat mewujudkan kesejahteraan rakyat.

Kelurahan Tanah Grogot, adalah salah satu kelurahan dari lima kelurahan yang ada di kabupaten paser. Luas kelurahan ini adalah ± 6.0678 m2 Sedangkan jumlah penduduknya adalah ± 30 ribu jiwa. Jumlah penduduk yang banyak harus didukung sistem pelayanan yang baik dan mendukung kinerja pemerintahan secara efektif dan efisien. Jika dibandingkan dengan jumlah penduduk di Kecamatan Muara Komam, maka itu hampir separuhnya.

Jumlah RT dan RW pada Kelurahan Tanah Grogot adalah 52 RT dan 6 RW. Terdapat satu RT yang dihuni sebanyak 400 kepala keluarga (KK). Sesuai peraturan daerah Kabupaten Paser Nomor 11 Tahun 2009 Tentang Rukun Tetangga (RT) bahwa satu RT paling banyak hanya dihuni sebanyak 100 KK artinya jumlah penduduk per RT di Kelurahan Tanah Grogot Saat ini sudah melebihi batas yang telah ditentukan.

Pada dasarnya, pemekaran dilakukan karena pelbagai alasan, mulai berasal dari keinginan suatu daerah untuk dimekarkan, hingga kebijakan pemerintah demi mempermudah manajemen dan pendataan daerah. Pemekaran juga biasanya dilakukan untuk mencapai pemerataan infrastruktur demi kesejahteraan rakyat. Pemekaran adalah memisahkan suatu bagian wilayah yang merupakan satu kesatuan yang menjadi beberapa bagian

berdasarkan Opini dan Data tersebut maka penulis beranggapan Kelurahan Tanah Grogot perlu dilakukan pemekaran Kelurahan menjadi tiga wilayah. Yaitu, Kelurahan Tanah Grogot, Kelurahan Grogot Hulu, dan Kelurahan Grogot Hilir Tujuan dari pemekaran ini adalah untuk meningkatkan kualitas dalam pelayanan. Jadi upaya untuk memberikan pelayanan yang terbaik.*

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here