Perihal Mosi Tidak Percaya Terhadap Kedudukannya Sebagai Ketua DPRD Sergai, Ini Kata Riski

0
291

Sergai, Penasatu.com – Aksi mosi tak percaya terhadap Ketua DPRD Serdang Bedagai Riski Ramadhan Hasibuan yang disampaikan 28 anggota DPRD dari 7 Fraksi yakni Fraksi PKB, PAN, Hanura, NasDem, Golkar, Demokrat dan PDI Perjuangan, Rabu (16/6/2021) lalu ditanggapi bijak oleh Riski. Dirinya mengatakan ini adalah dinamika politik untuk menuju pendewasaan.

Hal tersebut disampaikan dalam keterangan pers di ruang rapat DPRD, Senin (21/6/2021), Ketua DPRD mengakui bahwa ini adalah dinamika agar lebih dewasa dalam berpolitik dikalangan rekan-rekan DPRD maupun pihak-pihak yang berkepentingan.

Riski menyebutkan,bahwa surat mosi tidak percaya yang dialamatkan kepadanya hanya berbentuk foto copy. Selain itu isinya hanya asumsi-asumsi saja karena tidak didukung bukti-bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Oleh karena itu, lanjut Riski yang didampingi Wakil Ketua DPRD Siswanto, nanti Badan Kehormatan Dewan yang akan memeriksa dan mempelajari apakah surat mosi tidak percaya tersebut memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam perundang-undangan.

Hal ini sudah menjadi konsumsi publik, khususnya masyarakat Serdang Bedagai, maka menjadi kewajiban saya untuk memberikan klarifikasi agar informasi yang sebenarnya sampai kepada masyarakat, ujar Ketua DPRD.

Lebih lanjut disampaikan, dalam mosi tersebut dirinya dikatakan sering melaksanakan tugas diluar jadwal yang ditetapkan Badan Musyawarah (Bamus) yang dianggap dengan kewenangannya mengabaikan ketentuan dalam Pasal 133 ayat 2.
Riski mengatakan, dalam tata tertib DPRD, di pasal 133 ayat 2 tersebut dikatakan, agenda DPRD yang telah ditetapkan Bamus hanya dapat diubah dalam rapat paripurna. Kegiaatan yang dilakukan oleh Ketua DPRD sudah dijadwalkan oleh Bamus dan tidak pernah satu kali pun menyebabkan batalnya dari hasil rapat Bamus.

Terkait poin kedua mosi, dirinya dituding jarang bahkan hampir tidak pernah mendampingi tugas-tugas Komisi-D dalam program kerja atau kegiatan yang dilakukan, dimana Ketua DPRD selaku koordinator Komisi-D selalu berbeda daerah dalam kunjungan luar daerah.

Riski Ramadhan menjelaskan,di dalam Pasal 173 ayat 7, Ketua DPRD itu hanya dalam rangka yang sifatnya administratif dan menginput laporan dari hasil rapat komisi untuk dibawa kedalam rapat paripurna bersama pimpinan komisi.

Selanjutnya, poin tiga mengatakan,dalam pembahasan Badan Anggaran (Banggar),dituding tidak aktif menjalankan tugasnya sebagai ketua tim anggaran, bahkan seringkali ditengah-tengah pembahasan melakukan kunjungan dinas luar daerah yang tidak terjadwal.
Untuk hal ini, Riski menerangkan, dalam tata tertib (Tatib) Pasal 149 poin D berbunyi, Banggar mempunyai tugas melakukan penyempurnaan Rancangan Perda tentang APBD dan Ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.

Pimpinan DPRD itu juga adalah pimpinan di Banggar yang jumlahnya empat orang dan bersifat kolektif kolegial yang memiliki tugas dan kewajiban yang sama Jika pimpinan melaksanakan tugas lain, ada 3 pimpinan lainnya yang dapat melaksanakan tugas ketua DPRD.

“Faktanya,dalam setiap pembahasan rapat-rapat anggaran baik itu APBD,P-APBD,LKPJ,dan P-2 APBD, tidak pernah mengalami kendala sehingga proses pengesahan tetap dilaksanakan tepat waktu dan ini merupakan salah satu kontribusi DPRD guna meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) “,terang Riski.

Dirinya juga dikatakan tidak mampu mengakomodir dan memimpin rapat untuk penyelesaian Evakuasi Gubernur terhadap R-APBD tahun anggaran 2021 dan disebut tidak pernah hadir.Ini menjadi tanda tanya bagi saya, karena sesungguhnya DPRD Sergai itu telah menyelesaikan pembahasan terhadap evaluasi Gubernur,ucap Riski.

Ketua DPRD dari Partai besutan Prabowo Subianto mengatakan, berupa kuat menghadiri setiap rapat berbanding terbalik seperti dalam mosi tidak percaya di poin yang mengatakan di saat pembahasan LKPJ Bupati tahun anggaran 2020,Ketua DPRD tidak mendampingi anggota dalam pembahasan dan konsultasi anggota bahkan di waktu bersamaan ketua DPRD melakukan kunjungan di luar agenda (Kota Langsa) yang mengakibatkan tertundanya finalisasi pembahasan LKPJ. Hal ini tidak sesuai dengan Pasal 20 poin 2 Kode Etik DPRD Kabupaten Serdang Bedagai.

Sementara dipoin 6 ,pada pembahasan refocusing anggaran DPRD Kabupaten Serdang Bedagai 2021 di tengah situasi kondisi pandemi Covid-19 saat ini, ketua DPRD terlihat memaksakan pembelanjaan terhadap mobil dinas baru sementara Bupati Kabupaten Serdang Bedagai masih menggunakan mobil dinas yang lama. Hal ini tentu tidak efisien dan relevan dengan semangat upaya pemulihan ekonomi nasional/daerah. Tidak sesuai dengan Bab 10 Pasal 28 poin D dan E Kode Etik DPRD Kabupaten Serdang Bedagai.

Ini tidak benar,ujar Riski dalam konferensi tersebut.Meski sudah bertugas 15 bulan 22 hari, faktanya dirinya masih menggunakan mobil dinas pimpinan Ketua DPRD periode 2014-2019.
“Walau dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 Pasal 9 Ayat 2 poin B dikatakan adalah hak protokoler Pimpinan DPRD atas mobil dinas,tapi faktanya masih menggunakan mobil dinas yang lama”,ujar Riski.

Riski juga disebut sulit berkomunikasi saat anggota hendak berdiskusi lewat HP atau Watshhap.
“Pasal 4 Ayat 3 mengatur perilaku dalam menjaga harkat dan martabat individu anggota DPRD dan tidak mengatur tentang berkomunikasi”, pungkasnya
(Ari)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here