Peragakan 22 Adegan, Polres Bontang Gelar Rekonstruksi Kasus Adik Bunuh Kakak Kandung

0
144

Bontang, Penasatu.com – Kepolisian Resor (Polres) Bontang menggelar rekontruksi kasus pembunuhan yang dilakukan Adik terhadap Kakak kandung di Bontang, Selasa (6/2/2024) siang.

Kasat Reskrim Polres Bontang, Iptu Hari Supranoto melalui Kaur Bin Ops (KBO) Sat Reskrim. Ipda Sayuri mengatakan, tujuan dari rekonstruksi ini guna mencocokkan berita acara hasil penyidikan untuk proses penuntutan dari kejaksaan.

Dijelaskan Sayuri, kegiatan rekontruksi dalam rangka melengkapi pemberkasan dan penyidikan serta memberikan gambaran tentang kasus pembunuhan yang dilakukan adik terhadap kakak kandungnya,

“Dalam rekonstruksi, tersangka memperagakan 22 adegan yang berlangsung sekitar 30 menit,” jelasnya.

Dari reka adegan yang dilakukan, Sayuri mengungkapkan, bahwa tersangka sudah merencanakan niat jahatnya terhadap korban yang tak lain adalah kaka kandungnya. Aksinya diawali dengan pelaku menjemput korban di masjid terapung selambai untuk diajak ke TKP.

Dalam adegan ke 11 terungkap tersangka memulai niatnya dengan memukul korban, hingga terjadi perkelahian yang mengakibatkan keduanya terguling kedalam jurang.

Saat di jurang tersebut (adegan ke 14) tersangka melanjutkan niatnya dengan menaiki tubuh korban serta memukul wajahnya.
Pada puncaknya tersangka terus menghujam korban bertubi-tubi serta mencekit leher korban hingga lemas.

Lanjutnya, tak berhenti di situ, korban yang sudah tak sadarkan diri masih dipiting dan diinjak lehernya sebelum pergi meninggalkannya di dasar jurang. Dari rekonstruksi tersebut Polisi akhirnya menemukan fakta sudah ada niatan dari awal tersangka untuk menganiaya korban.

Polisi mengenakan Pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana. Hal itu sesuai dengan niatan tersangka membawa korban ke tempat sepi untuk berkelahi.

Seperti diketahui, reka ulang tersebut adalah guna memperjelas kasus pembunuhan seorang pria berinisial RH (32) di Kilometer 3, Jalan Arif Rahman Hakim, tepatnya di depan Hotel Grand Mutiara (eks Hotel Oaktree) Kelurahan Belimbing, Bontang Barat, pada 15 Januari lalu yang dibunuh oleh adik kandungnya sendiri berinisial AY (31). (*/humas Polda Kaltim)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here