Penasatu.com, Balikpapan – Dengan mengangkat tema “Bersatu Mewujudkan Kepastian Hukum Yang Adil dan Merata” (All Are Equal), Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kota Balikpapan menggelar Family Gathering dan Konsultasi Hukum “Gratis” bagi masyarakat yang memiliki masalah yang berkaitan dengan hukum di wilayah kota Balikpapan. Acara bertempat di Koala Batakan Coal (KBC), Balikpapan Timur, Kalimantan Timur, Sabtu (7/3/2020).
Dijelaskan Henny A Daud SH selaku Sekretaris Panitia kegiatan, acara hari ini adalah kegiatan yang diselenggarakan untuk mengumpulkan seluruh anggota Peradi Kota Balikpapan.
Dimana setelah lima tahun lamanya Peradi tidak pernah melaksanakan Gathering dan baru tahun ini Peradi melaksanakannya kembali acara ini.
Peradi Kota Balikpapan saat ini memeliki 177 anggota yang tergabung didalamnya, namun hanya ada beberapa anggota yang tidak aktif, maka dari itu Family Gathering digelar untuk mengumpulkan kembali anggota Peradi yang ada, guna kembali menjalin senergitas dan pererat silaturahmi.
Selama ini seluruh anggota Peradi selalu sibuk terus bekerja, jadi kegiatan Gathering yang dilaksanakan untuk memberikan kesan santai. Jadi tidak harus berada dalam lingkup pekerjaan semata.
Kedepan kegiatan seperti ini diharapkan dapat meningkatkan keakraban seluruh anggota Peradi. Untuk tetap bersatu, tambah kompak, terlebih semua yang berkaitan dengam hukum bisa dikerjakan bersama-sama.
Bahkan panitia Gathering telah menyediakan fasilitas berupa Pemberian Bantuan Hukum (PBH) secara gratis bagi masyarakat yang saat ini sedang bermasalah dengan hukum.
Hal yang sama disampaikan Ardiansyah selaku Ketua PBH, menurutnya PBH berada diacara Family Gathering yang digelar Peradi Balikpapan sebagai pendukung acara yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan konsultasi hukum gratis bagi masyarakat.
Nantinya setelah mendapatkan bantuan hukum akan dilanjutkan dengan pendampingan hingga permasalahan selesai.
Pendampingan hukum nantinya akan dilakukan sesuai dengan permasahan yang tengah dialami masyarakat, baik terkait sengketa tanah, IMTN, hingga permasalahan Keluarga sekalipun.
“Pastinya pendampingan hukum yang dilakukan masalah yang umum-umum saja dilakukan, sengketa tanah bahkan sampai permasalahan keluarga”.
Wartawan : Riel Bagas.
Editor : penasatu.com