Petrus Selestinus, Koordinator TPDI, Advovat Peradi
Reporter : Alfonsius Andi
Petrus: Itu Melanggar Hukum, Etika dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu
Penasatu.com- Manggarai Barat.NTT- Pelarangan Komisioner KPU Manggarai disertai dengan pengusiran terhadap Jurnalis yang meliput acara debat publik pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Manggarai saat debat publik Paslon beberapa waktu lalu, merupakan tindakan yang sangat memalukan, terlebih-lebih larangan dan pengusiran itu dengan berlindung dibalik dalil protokol COVID-19.
Kepada media Penasatu.com, melalui pesan WhatsApp Kamis,(19/11/2020),Petrus Selestinus, Koordinator TPDI, ADVOKAT PERADI mengatakan, Sebagai Penyelenggara Pilkada, mestinya hal-hal yang menjadi asas dan prinsip penyelenggaraan Pilkada sebagaimana diatur di dalam pasal 3 UU Pemilu itu harus dikedepankan dan dijunjung tinggi. Justru protokol Covid-19 seharusnya menjamin asas dan prinsip penyelenggaraan Pilkada, dengan membatasi jumlah orang yang masuk tetapi Elemen Media atau Pers harus diprioritaskan, sesuai dengan asas dan prinsip pemilu yaitu keterbukaan.
Di dalam UU No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, diatur yang namanya asas Pemilu yaitu langsung, bebas, umum, jujur dan rahasia, juga mengatur mengenai prinsip penyelenggaraan pemilu harus dilaksanakan berdasarkan prinsip yang antara lain, Kepastian Hukum, Akuntabel, Keterbukaan, proporsional, profesional dll.
“Wartawan Sebagai Representasi Publik Dan Prinsip Keterbukaan”.
Petrus juga menambahkan, Karena ketika agenda acara Komisi Pemilihan Umum (KPU) adalah debat kandidat, maka kehadiran pers atau wartawan mutlak adanya, wartawan merupakan elemen yang mewakili peran serta masyarakat dalam proses pemilu, karena itu menolak wartawan berarti menolak partisipasi maayarakat dan menolak hak publik untuk demokrasi, pungkasnya.
Oleh karena itu Wartawan yang diusir bisa saja melaporkan Komisioner KPU Manggarai ke DKPP karena melakukan pelanggarana Kode Etik dan Pedoman Perilaku yang juga melangar hukum, termasuk UU Pers. Apa yang hendak ditutup tutupi oleh Komisioner tidak jelas atau jangan jangan KPU sudah menjadi corong salah satu Paslon.
TPDI mendukung langkah Wartawan menempuh upaya hukum termasuk mengadukan Komisioner KPU ke DKPP dan isntitusi hukum lainnya (Polri), karena tindakan Komisioner KPU Manggarai jelas melangar Hukum, Etika dan Pedoman Perilaku Komisioner KPU, yang berimplikasi hukum terhadap debat publik dan hasilnya menjadi batal demi hukum.
Petrus Selestinus, Koordinator TPDI, ADVOKAT PERADI