Penasatu.com – Kutai Barat – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Kutai Barat, bertepatan HUT Bhayangkara Ke-73, Senin(1/7) mengamankan dua orang tersangka diwilayah Kecamatan Muara Lawa, dan dua hari kemudian (3/7) jam 20.00 Wita kembali mengamankan dua orang tersangka dari Kampung Sumber Bangun Kecamatan Sekolaq Darat.
Selama 4 hari terakhir di awal bulan Juli ini, sudah empat tersangka pemilik dan pengedar narkoba jenis sabu diamankan Satreskoba Polres Kabupaten Kutai Barat (Kubar) dengan barang bukti (BB) jenis sabu seberat 0,17 gram, beserta 3 unit telefon genggam jenis android.
Keempat pelaku diamankan ditempat yang berbeda, dua pelaku lainnya berinisial, NHP (20) warga Bengkuring RT 022, Kelurahan Sempaja Timur, Kota Samarinda dan tersangka AB (26) warga Kecamatan Muara Lawa Kubar. Kedua tersangka lagi di amankan pada Minggu (30/6/2019) lalu.
sedang dua pelaku dari Kubar lainnya yaitu, AO (30) warga Tering Lama dan YB (30) warga Sumber Bangun. Kedua tersangka diamankan Satreskoba Polres Kubar pada Rabu (3/7/2019), di Kampung Sumber Bangun, Kecamatan Sekolaq Darat.
“Tersangka NHP berhasil diamankan dari TKP pinggir jalan Kampung Muara Lawa sekitar pukul 22.30 WITA,” jelas Kapolres Kubar AKP I Putu Yuni Setiawan, melalui Kasat Narkoba AKP Jamhari dalam konferensi persnya di ruang humas Polres Kubar, Kamis (4/7/19).
Menurut kronologis pengamanan terhadap ke empat tersangka, berawal dari informasi masyarakat bahwa ada transaksi narkoba jenis sabu yang ditindak lanjuti Anggota Opsnal Reskoba Polres Kubar.
“Atas perbuatannya itu, ke empat tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35/2009 tentang narkotika. Ancamannya, paling lama lima tahun pidana penjara.”tutupnya.
Wartawan :Ichal
Editor: pena1