Penasatu.com, Medan – Penjabat Sementara (Pjs) Wali Kota Medan, Ir.Arief Sudarto Trinugroho MT menerima sertifikat aset tanah milik Pemkot Medan dari Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumut, Dadang Suhendi di Pendopo Rumah Dinas Gubernur Sumatra Utara (Gubsu) Jalan Sudirman Medan, Rabu (2/12). Selain sertifikat, Pjs Wali Kota juga menerima Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) dari salah satu pengembang perumahan.
Sertifikat tanah dan PSU tersebut diterima Pjs Wali Kota ketika menghadiri Rapat Koordinasi Optimalisasi Penerimaan Pajak Daerah di Sumatera Utara dengan tema, “Integrasi Tax Clearence Daerah”. Prosesi penyerahan disaksikan langsung Gubernur Edy Rahmayadi, Wakil Pimpinan Komisi Pemberantasan Koruspsi (KPK) Lili Pintauli Siregar beserta unsur pencegahan korupsi dari KPK, sejumlah Bupati/Wali Kota se-Sumut serta unsur Forkopimda Sumut yang menghadiri kegiatan tersebut.
Menurut Pjs Wali Kota, ada 6 sertifikat aset tanah milik Pemkot Medan yang diterima. Diakuinya, masih banyak lagi aset tanah milik Pemko Medan yang belum disertifikatkan. Padahal ungkapnya, keberadaan sertifikat sangat penting sebagai alas hak tanah yang sah. Dengan demikian aset Pemko Medan lebih terjaga dan terlindungi dengan baik, sehingga ke depannya dapat dimanfaatkan secara optimal.
“Kita sudah banyak mengajukan permohonan kepada BPN agar menerbitkan setifikat aset tanah milik Pemkot Medan. Kini sedang dalam proses, kita harapkan secepatnya selesai guna melindungi aset tanah yang kita miliki,” kata Pjs Wali Kota didampingi Kadis Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang (PKPPR) Kota Medan, Benny Iskandar.
Selain Pjs Wali Kota, sejumlah kepala daerah di Sumut juga mendapatkan sertifikat tanah dari Kepala Kanwil BPN Sumut. Usai penerimaan 6 serfikat, Pjs Wali Kota selanjutnya menerima PSU dari salah seorang pengembang perumahan di Kota Medan. Sebab, PSU merupakan milik pemerintah sehingga pengembang wajib menyerahkannya.
“PSU ini kan milik pemerintah, jadi pengembang harus menyerahkannya karena tidak boleh dialihfungsikan. Hal ini sesuai dengan UU No.1/2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, serta Permendagri No.9/ 2009 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan, dan Permukiman Daerah,” jelasnya.
Mengacu hal itu, lanjutnya, setiap pengembang perumahan berkewajiban untuk menyerahkan PSU Perumahan dan Permukiman yang dibangun pengembang paling lambat 1 tahun setelah masa pemeliharaan kepada Pemerintah Daerah. “Untuk itu kita akan minta kepada para pengembang perumahan untuk menyerahkan PSU ke Pemko Medan,” harapnya.
Jurnalis : JB