Pemkab dan DPRD Setujui Perubahan APBD Kutai Barat 2019

0
718

Penasatu.com, Kutai Barat – Rapat Paripurna XIV Masa Sidang III Tahun 2019 DPRD Kabupaten Kutai Barat dalam acara penetapan Perda tentang perubahan APBD Tahun 2019 dan peraturan kepala Daerah tentang penjabaran perubahan APBD Tahun 2019.

Hadir Wakil Bupati Kutai Barat H. Edyanto Arkan, SE, Ketua DPRD Kubar Ridwai, SH, Wakil Ketua Satu, H. Ahmad Syaifulah, SH, Wakil Ketua Dua H. Aula, SH, Ketua Pengadilan Negeti Kubar Jimmy Tanjung, SH, Asisten dua Setdakab Kubar Ayonius, perwakilan Kejaksaan Negeri Kubar, perwakilan Polres Kubar dan seluruh OPD.

Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Barat dalam hal ini Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kutai Barat selaku unsur Legislatif bersama unsur Eksekutif Kepala Daerah Kutai Barat menyelenggarakan Rapat Peripurna XIV Masa Sidang III tahun 2019 tentang penetapan Peraturan Daerah tentang perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun 2019. Juga Peraturan Kepala Daerah tentang penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah  tahun 2019, diakhiri dengan penandatangan Surat Keputusan penetapannya. Berlangsung di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Kabupaten Kutai Barat, Selasa (15/10/2019).

Dalam penyampaian penetapan perda tentang perubahan APBD Tahun 2019 yang di sampaikan langsung oleh Bupati Kutai Barat FX. Yapan, SH mengucapkan, terimakasih serta penghargaan kepada Ketua DPRD, Wakil Ketua, Anggota dan Fraksi-Fraksi yang telah membantu dalam penetapan perubahan APBD tahun 2019. Yang secara resmi pada Rapat Paripurna hari ini, dalam perjalanannya telah melewati jalan panjang hingga sampai pada tahap akhir dan ditandai dengan penandatangan Surat Keputusan, Perubahan APBD 2019 ini,

“Sangat berdampak positif bagi Perangkat Daerah guna mendukung kinerja Pemerintah secara nyata dan menyeluruh untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab kepada masyarakat,” katanya.

Ketua DPRD Kutai Barat Ridwai, SH menambahkan, sesuai dengan hasil evaluasi yang telah dilaksanakan, DPRD telah melaksanakan sebagimana yang menjadi tujuan Pemerintah dengan berkoordinasi kepada Gubernur Kalimantan Timur, walaupun dengan proses yang panjang akhirnya dapat ditetapkan, disetujui dan disahkan pada hari ini.

“Adapun perubahan yang di maksud yaitu Pendapatan semula 2,31 triliun menjadi 2,57 triliun, semula Belanja 2,42 triliun menjadi 2,78 triliun dan Pembiayaan semula 123,41 miliar menjadi 229,20 miliar,” ujarnya.*

Wartawan : Ichal.

Editor: pena1

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here