Oleh : Aldo Damat
PENASATU.COM, MANGGARAI – Di akhir tahun 2020, NTT khususnya Kabupaten Manggarai akan mengadakan pesta demokrasi yang hemat penulis sangatlah penting untuk ditanggapi secara baik dan bijaksana.
Bahwasannya, menjelang pilkada berlangsung, beberapa politisi bersama tim pemenangan atau yang sering disebut tim sukses akan melakukan kampanye sembari memaparkan visi-misi terkait bagaimana membangun Manggarai agar menjadi lebih baik. Secara bersamaan, masyarakat merupakan target utama politisi dalam menyampaikan janji demi mendapat kursi kepemimpinan.
Adapun Sistem pemilihan kepala daerah secara serentak pada tahun 2020 merupakan yang keempat kalinya diselenggarakan di Indonesia. Pelaksanaan pemungutan suara direncanakan digelar secara serentak pada 09 Desember 2020. Total daerah yang akan melaksanakan pemilihan kepala daerah serentak tahun 2020 sebanyak 270 daerah dengan rincian 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota (Wikipedia.org).
Penulis dengannya mengajak semua elemen dalam masyarakat agar senantiasa berpartisipasi aktif dalam pertarungan politik tersebut. Dalam artian, masyarakat dipaksa untuk bersikap kritis dalam mengaplikasikan konsep politik itu sendiri. Cerdas dalam menentukan pilihan, tidak mudah terpengaruh oleh janji manis politisi-politisi yang ada. Lebih jelasnya, masyarakat semaksimal mungkin berusaha menghindari money, dinasti dan politik kepentingan.
Frank J. Goodnow dalam buku pengantar ilmu politik karya Muhtar Haboddin Muh Arjul mengatakan bahwa politik berurusan dengan pengambilan kebijakan.
Artinya, politik mengikat setiap individu dan pengambilan setiap kebijakan diciptakan demi kepentingan masyarakat. Secara bersamaan Johan Kaspar Blunchli mengemukakan bahwa politik merupakan ilmu yang memperhatikan masalah kenegaraan, dengan memperjuangkan pengertian dan pemahaman tentang negara dan keadaannya, sifat-sifat dasarnya dalam berbagai bentuk atau manifestasi pembangunannya.
Menurutnya, politik juga membuat konsep-konsep pokok tentang negara/state, power, decision marking, policy of beleid, dan distribution atau allocation. Dengannya partisipasi politik merupakan salah satu langkah real untuk menciptakan sistem dan atau kebijakan tata negara yang baik demi meningkatnya kesejahteraan masyarakat.
PEMILU
Menurut Undang-undang Nomor 8 Tahun 2012, pemilu adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang dilaksanankan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 (Kompas.com).
Dalam pelaksanaannya, pemilihan umum mempunyai makna tersendiri yakni sebagai cara terbaik untuk memilih pejabat publik. Pemilu dapat juga dikatakan sebagai lembaga sekaligus praktik politik yang memungkinkan terbentuknya sebuah pemerintahan perwakilan (representative government).
Syamsuddin Haris dalam pendapatnya mengatakan ada empat fungsi pemilihan umum: pertama, sebagai sarana legitimasi politik. Kedua, fungsi perwakilan politik. Ketiga, pemilu sebagai mekanisme bagi penggantian atau sirkulasi elit penguasa. Keempat, sebagai sarana pendidikan politik bagi rakyat (bdk. Pengantar Ilmu Politik karya Muhtar Haboddin Muh Arjul).
Pemilu merupakan jembatan bagi rakyat dalam menyampaikan pendapat yang hendak diciptakan dan diimplementasikan oleh pemerintah, pemilu menjadikan rakyat bukan sebagai budak dari diciptakannya kebijakan melainkan rakyat sebagai pemegeng kontrol atas kebijakan yang diciptakan tersebut serta dapat menciptakan masyarakat yang terbuka, memperluas wawasan politik dan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang arti demokrasi.
PARTISIPASI POLITIK
Beberapa konsep yang hendak dijadikan penulis sebagai landasan dalam menjelaskan tentang partisipasi politik.
Pertama, Sutoro Eko menyatakan bahwa partisipasi politik merupakan sesuatu yang sangat fundamental dalam demokrasi. Partisipasi politik penting bagi sebuah pemerintahan yang baik dalam upaya meningkatkan arus informasi, akuntabilitas, memberikan perlindungan terhadap masyarakat, serta memberikan suara bagi pihak-pihak yang paling terimbas oleh kebijakan publik yang diterapkan.
Kedua, Surbakti Ramlan menegaskan bahwa Partisipasi politik merupakan keikutsertaan warga negara biasa dalam menentukan segala keputusan menyangkut atau yang akan mempengaruhi hidupnya. Ketiga, Rush dan Althoff, politik diartikan sebagai proses atau upaya menyelesaikan konflik antara manusia dimana masyarakat membuat keputusan-keputusan atau kebijakan-kebijakan tertentu atau secara otoritatif mengalokasikan sumber dan nilai tertentu. Dalam artian itu, partisipasi politik ialah mengambil bagian dalam aktivitas kegiatan politik di suatu negara.
Berdasarkan beberapa penjelasan tersebut di atas maka dapat disimpulkan bahwa partisipasi politik merupakan keikutsertaan masyarakat dalam pengambilan setiap kebijakan yang hendak dibuat oleh pemerintah demi keberlangsungan kehidupan masyarakat itu sendiri.
Partisipasi politik pun mempunyai tujuan dalam pelaksanaanya yakni dapat mempengaruhi mekanisme dalam sistem pemerintahan. Bahwasannya partisipasi politik secara tidak langsung juga merupakan alat kontrol bagi suatu sistem pemerintahan. Salah satu contoh konkrit dari partisipasi politik ialah mengikuti pemilihan kepala daerah.
PEMILU DAN PARTISIPASI POLITIK
Demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat untuk rakyat atau pemerintahan oleh mereka yang diperintah. Dalam hal ini, demokrasi juga merupakan pola pemerintahan yang mengikutsertakan secara aktif seluruh anggota masyarakat dalam keputusan yang diambil oleh mereka yang diberi wewenang.
Demokrasi dapat mendorong terjadinya proses politik yang membawa warga negara ke tahap keadaban politik dengan mengawal penciptaan pelbagai putusan politik yang diciptakan pemerintah. Tujuan daripada demokrasi ialah terciptanya kesejahteraan dalam masyarakat atau bonum commune.
Dalam upaya menciptakan demokrasi, pemilu dan sistem tatanan negara yang bijaksana, maka partisipasi politik masyarakat merupakan suatu yang sangat urgen. Bahwasannya Pemerintah sebagai pemegang otoritas tertinggi dan masyarakat sebagai pemegang kontrol atas otoritas tertinggi itu mestinya mampu menciptakan atau menjaga stabilitas dalam kehidupan sosial politik.
Hal ini menjadi penting apabila ada upaya timbal balik yang dilakukan dari kedua unsur ini. Dalam artian, pentingnya partisipasi politik dari setiap elemen dalam masyarakat dan kepekaan pemerintah dalam mengimplementasikan setiap kebijakan dengan memperhatikan saran yang disampaikan masyarakat. Tujuan dari pada timbal balik tersebut tidak lain dari pada bonum comunne.*
Reporter :Filmon Hasrin