Pemantau Pilkada Harus Independen dan Miliki Dana Sendiri

0
541
Noor Thoha Ketua KPU Kota Balikpapan

PENASATU.COM, BALIKPAPAN – Siapa saja boleh menjadi pemantau pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 mendatang. Baik asing maupun dalam negeri. Hal ini penting sebagai pengawasan, agar tak ada opini menggiring pada salah satu calon yang ikut berkompetisi pada Pilkada 23 September tahun depan.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim) Noor Thoha menegaskan, pemantau harus diregistrasi pihaknya. “Pemantau harus independen, memiliki dana yang jelas dan harus diregistrasi oleh kami dari KPU. Dana yang jelas, artinya bukan dana yang diminta dari peserta pilkada,” tegasnya.

Independen dan transparan itu harus. Jadi, tim pemantau tak boleh berafiliasi dengan partai politik (Parpol) yang mengusung calon kepala daerah. Mereka juga (tim pemantau) harus mendaftar di KPU dan diakreditasi. Jadi tidak bisa seseorang sekonyong-konyong menjadi pemantau.

“Pemantau harus jelas lembaganya dan domisilinya, baik itu dari luar negeri maupun dari Balikpapan, semua akan kami terima. Sedangkan pendaftaran sudah mulai kami buka sejak awal bulan atau tanggal 1 November sampai dengan 16 September 2020,” beber orang nomor satu di KPU yang berkantor di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Prapatan, Balikpapan Kota.

Pada Pilkada 23 September 2020, KPU Balikpapan berharap jumlah pemilih bisa lebih meningkat dari Pilkada sebelumnya.*

Wartawan: BS/Riel Bagas
Editor: penasatu.com

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here