Pemantau Pemilihan Boleh Pemantau Dalam Negeri dan Asing

0
432
Noor Thoha Ketua KPU Kota Balikpapan.

PENASATU.COM, BALIKPAPAN – Pesta demokrasi pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kota Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim) pada 23 September 2020 sudah mulai menampilkan sosok-sosok kandidat yang bakal maju sebagai calon.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan pun sudah membuka pendaftaran pada awal bulan, 1 November 2019. KPU membuka pendaftaran untuk pemantau pemilihan, pelaksana survei, dan pelaksana penghitungan cepat Pilkada Balikpapan 2020.

Hari pertama pembukaan pendaftaran, masih belum nampak lembaga yang mendaftarkan diri. Namun dapat dipastikan pada hari-hari berikutnya KPU akan lebih disibukkan dengan para pendaftar.

“Sesuai tahapan yang tercantum dalam PKPU nomor 15/2019, per 1 November ini KPU membuka pendaftaran,” jelas Ketua KPU Kota Balikpapan, Noor Thoha.

Noor Thoha juga menegaskan, untuk pemantau penutupannya pada 16 September 2020, atau tujuh hari sebelum pelaksanaan Pilkada. Sedangkan untuk pelaksana survei atau jajak pendapat dan pelaksana penghitungan cepat pendaftaran hingga 23 Agustus 2020.

“Pemantau pemilihan dapat dilaksanakan oleh pemantau pemilihan dalam negeri dan asing,” beber Noor Thoha.

Setiap pemantau, lanjutnya harus bersifat independen, mempunyai sumber dana yang jelas dan terdaftar. Selain itu, harus memperoleh akreditasi dari KPU Kota Balikpapan.

“Akreditasi dari KPU Kota Balikpapan ini hanya untuk pemantau dalam negeri,” ungkapnya.

KPU Kota Balikpapan membuka pelayanan selama hari kerja, mulai pukul 08.00 -16.00 WITA.
“Pelayanan dari kami (KPU) hanya selama hari kerja, sembilan jam tiap harinya,” pungkas Noor Thoha.*

Wartawan: BS/Riel Bagas
Editor: Penasatu.com

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here