Manggarai, penasatu.com – Satgas Covid-19 Kabupaten Manggarai, NTT melaksanakan operasi protokol kesehatan sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Kegiatan ini berlangsung di beberapa titik lokasi seperti pasar, kompleks pertokoan, serta instansi pemerintahan. Selain melaksanakan operasi, aparat gabungan juga mengarahkan masyarakat untuk selalu memakai masker dan selalu menjaga jarak.
Dalam operasi tersebut, sebagian besar masyarakat terjaring karena melanggar Prokes yang telah ditetapkan. Hukuman tegas pun diberikan oleh Satgas Covid-19 kepada para pelanggar. Mereka disuruh push up karena tidak memakai masker.“Operasi ini di mulai tanggal 8 Januari 2021 dan nanti dilaksanakan secara berkesinambungan atau berlanjut. Dalam bulan Januari ini, dilakukan 10 kali mulai dari pagi hingga sore,” ujar Pasi Intel Kodim 1612 Manggarai Letnan Falentinus Lanar, Senin (18/1/2021).
Menurutnya, pada Tahun 2020 Satgas Covid-19 Kabupaten Manggarai telah melakukan sosialiasi 3M dan sekarang 3T untuk mengeksekusi Perbup yang telah dikeluarkan.
“Dalam Perbup tersebut, ada sanksi seperti denda Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu. Tapi untuk sekarang kita tegur dan berikan sanksi push up. Karena ini bukan sosialisasi lagi, ini penegakan sebagai tindak lanjut dari Perbup. Nanti kedepan, ketika orang yang sama kita temui melanggar Prokes, kita foto dan tindaklanjuti,” ungkap Falentinus.Ia berharap, masyarakat Kabupaten Manggarai terus bekerjasama dalam upaya memutus mata rantai dari wabah Covid-19 ini.
“Harapannya semoga masyarakat tetap mematuhi prokes, demi terputusnya mata rantai covid-19 ini, dan terus bekerjasama dalam mendukung kegiatan patroli dari petugas,” tutupnya.