Melawan Saat Ditangkap, Pelaku Penganiayaan Jamaah Masjid At-Taqwa Dihadiahi Timah Panas

0
470

Balikpapan, Penasatu.com – Kepolisian Resort Kota (Polresta) Balikpapan akhirnya meringkus pelaku penganiayaan yang terjadi di Jln. Wiluyo Puspoyudo pada Jum’at (2/4) lalu.

Usai melakukan aksinya pelaku berinisal AG (52) langsung melarikan diri dan berhasil diamankan di daerah Muara Jawa, Kabupaten Kutai Kartanegara, Rabu (14/4) kemarin.

Diketahui sebelumnya, pelaku AG telah melakukan aksi penganiayaan dengan senjata tajam terhadap korban bernama Tamrin (43) yang saat itu hendak melaksanakan sholat subuh di masjid At Taqwa, Jln Jenderal Sudirman, Balikpapan Kota (Balkot).

Hingga akhirnya Tamrin mengalami luka pada bagian kepala serta tangannya dan harus dilarikan ke rumah sakit terdekat.

Dijelaskan Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Turmudi saat menggelar pres rilis di Mapolresta Balikpapan, jika saat diamankan pelaku hendak melawan petugas yang ingin meringkusnya dengan menggunakan senjata tajam. Sehingga pelaku terpaksa harus dilumpuhkan dengan timah panas.

“Saat akan diamankan, pelaku berusaha melawan petugas dengan senjata tajam. Terpaksa petugas melumpuhkan dengan timah panas,” ucap Kombes Pol Turmudi, Kamis (15/4/2021).

Saat diintrogasi, AG mengaku ingin balas dendam, hanya saja saat melancarkan aksinya pelaku salah sasaran.

“Pelaku mengakui, jika memiliki dendam. Namun sayangnya pelaku salah sasaran saat melakukan penganiayaan saat itu,” terang Turmudi.

“Saat kejadian, korban yang hendak ke masjid melalui gerbang belakang dilihat pelaku mirip dengan sasarannya, ternyata sasarannya masuk melalui gerbang depan,” sambungnya.

Lebih lanjut, pelaku memang sudah lama mencari sasarannya dengan mengenali kendaraan incarannya. Dan aksinya juga sudah lama direncanakannya.

Pasalnya, pelaku sempat masuk penjara selama 9 bulan dengan kasus penganiataan terhadap anak incarannya. Namun, saat bebas pelaku berusaha mencari incarannya dan ingin balas dendam.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku AG dikenakan Pasal 351 KUHP dengan ancaman 5 Tahun penjara.(*)

Wartawan : Riel Bagas
Editor : Penasatu.com

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here