Pelaksanaan Penyerahan Syarat Dukungan Persorangan, KPU Kubar Libatkan 71 Personil Gabungan

0
393

Ketua KPU Kubar Arkadius Hanye,SH.

Penasatu.com, Kutai Barat – Komisi Pemilihan Umum(KPU) Kutai Barat telah melaksanakan Penyerahan syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam pemilihan Bupati dan wakil Bupati Kutai barat(Kubar) tahun 2020. Itu bertempat di Sekretariat KPU Kubar Jln.komplek perkantoran Pemkab Kubar.Sabtu 22/2/2020.Kemarin

KPU Kubar pada penyerahan syarat dukungan bakal calon perseorangan, melibatkan pengamanan sebanyak 71 personil gabungan diantaranya, Satpol PP 21 personil, Polres Kubar 35 personil, Kodim 0912 Kubar 15 personil

Ketua KPU Kubar Arkadius Hanye mengungkapkan, untuk penyerahan persyaratan dukungan pasangan calon pada hari ini, baru pasangan Martinus Herman Kenton dan H.Abdul Azis tadi datang sekitar pukul 10 lewat 35 menit 47 detik datang bersama timses dan LO nya. “Mereka menyerahkan syarat dukungan berjumlah 13.720 yang tersebar di 16 Kecamatan dan berasal dari 194 Kampung dan Kelurahan yang ada di Kabupaten Kutai Barat (Kubar),” ujar Arkaidus.

“Pada hari ini yang kita lakukan yaitu, melihat kesesuaian formulir B.1KWK surat pernyataan dari pemberinya dengan formulir B.1KW. Yaitu rekapitulasi dukungan yang di tanda tangani oleh bakal pasangan calon. Kemudian di sandingkan dengan data yang sudah di input pada aplikasi silon. Untuk verifikasi, setelah selesai baru di lakukan verifikasi atau penelitian admintrasi sejak hari Sabtu 22- 26 Februari 2020,” imbuhnya.

Sambung Arkadius, syarat minimal untuk Kutai Barat sebesar 11.488 dukungan. Yang di serahkan pada hari ini ada sebanyak 13.720 e-KTP, syarat yang sudah diserahkan akan di verifikasi secara admintrasi dan secara verifikasi faktual. Secara perorang akan kita sensus, “katakanlah” ada yang memenuhi sarat dan tidak memenuhi sarat, yang di jaga adalah yang tidak memenuhi saratnya jangan sampai kurang dari 11.488, ada baiknya, lebih dari sarat minimal, tegas Ketua KPU.

“Seandainya kurang ada tahapan perbaikan, artinya misalnya kurang 20 syarat, calon harus menambah 2X lipat yaitu itu 40 syarat. Dengan syarat tetap mempertimbangkan, jangan sampai ada kekurangan dari jumlah 50 persen dari Kecamatan yang ada dan jangan kurang dari 9 Kecamatan hasil verifikasinya,”terang Arkaidus

Tahapan KPU dari 19-23 Februari 2020.

Arkadius, kita susah untuk menebak dari indikasi dan yang valitnya adalah yang kita terima. Masing masing pasangan bakal calon, sebelum mereka menyerahkan dukungannya ke KPU, harus mendaftarkan dulu LO nya atau operatornya ke KPU supaya mendapatkan Silonnya, lalu dapat user name dan pasword. Setelah itu baru dapat jalur untuk menginput dukungan nya.” tutup Arkadius Hanye.*

Wartawan : Ichal.

Editor : penasatu.com

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here