Anggota Komisi II DPRD Balikpapan, Syukri Wahid
PENASATU.COM, BALIKPAPAN – Dewan perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan melibatkan perwakilan pedagang Rapak Plaza beserta pihak manajemen PT Hasta Nusa Indah (HNI), membahas seputar kenaikan service charge yang diberlakukan pengelola Rapak Plaza per tanggal 1 Januari 2020 lalu.
Anggota Komisi II DPRD Balikpapan, Syukri Wahid menjelaskan, sebelumnya harus diketahui dulu status aset tersebut milik Pemerintah Kota (Pemkot) yang di BOT (Build Operate Transfer) kepada pihak pengembang.
“Kenapa pemerintah harus terlibat, karena merupakan aset milik pemkot, jadi selama 25 tahun kedepan dengan sistem BOT, DPRD akan melakukan evaluasi terkait kontribusi PT HNI kepada pemkot yang hanya 125 juta pertahun sesuai dengan kesepakatan yang belum pernah di reaview ulang,” ujar Syukri, Kamis (6/1/2020).
Syukri juga mengatakan RDP yang dilakukan membahas adanya keberatan yang diajukan para pedagang terhadap kenaikan service charge yang dilakukan pihak PT HNI sebagai pengelola Rapak Plaza.
Adapun biaya service charge semula sebesar Rp 49 ribu per meter persegi untuk setiap kios penyewa, dan mengalami kenaikan menjadi Rp 53 ribu, sehingga ada kenaikan sebesar Rp 4 ribu.
“Saat ini pedagang meminta di angka Rp 50 ribu, meski ada sebagian pedagang yang menerima keputusan kenaikan yang diberlakukan pihak pengelola rapak plaza, yang pasti pedagang minta jangan ada kenaikkan,” tambah Syukri.
Pastinya, setelah ini akan diagendakan kembali untuk pertemuan selanjutnya jika antar pedagang dan pihak pengelola tidak menemukan kesepakatan.
Meski diantara kedua belah pihak bertahan dengan alasannya masing-masing, seperti pihak manajemen yang mengatakan bahwa biaya kenaikn yang dilkukan sesuai dengan operasional yang dikeluarkan.*
Wartawan: Riel Bagas
Editor: BS/Penasatu.com