Balikpapan, Penasatu.com – Hingga saat ini revisi Tata Tertib (Tatib) pemilihan Pergantian Antar Waktu (PAW) Wakil Wali Walikota (Wawali) Kota Balikpapan tak kunjung usai.
Diketahui, hasil revisi Tatib ini nantinya akan menjadi acuan bagi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim) untuk pembentukan panitia pemilihan.
Dijumpai awak media ini, Jum’at (12/8/2022) diruang kerjanya. Ketua Pansus Tatib DPRD Kota Balikpapan Simon Sulean mengatakan revisi Tatib masih menunggu informasi dari Biro Hukum Pemerintah Provinsi Kaltim terkait perubahan pasal didalam tatib tersebut.
“Untuk saat ini masih dikirim ke Provinsi guna dilakukan harmonisasi. Kita masih menunggu informasi dari sana,” ujarnya.
Politikus Hanura itupun menambahkan, akan siap melanjutkan proses pembentukan panitia pemilihan apabila sudah mendapatkan informasi terkait harmonisasi perubahan tatib dewan dari biro hukum Pemrov Kaltim.
“Ya..Semakin cepat lebih bagus, kalau dari provinsi sudah diharmonisasi, baru dikirim ke Kota Balikpapan,” terangnya.
Ia mengatakan, pasal yang diharmonisasi oleh biro hukum Pemrov Kaltim yakni pasal substansial yang mana didalamnya panitia seleksi yang sebelumnya ditentukan dari Alat Kelengkapan Dewan (AKD) berubah menjadi perwakilan dari Fraksi.
“Ya..kalau sudah ada kejelasan terkait revisi Tatib dewan, kita akan lanjutkan untuk melaksanakan pembentukan panitia pemilihan,” pungkasnya.(*)