Parlindungan: Perpres Terbaru, RT tak Tangani Warga yang Mutasi

0
564
Parlindungan.S anggota DPRD kota Balikpapan

Parlindungan.SE anggota Komisi IV DPRD Balikpapan

PENASATU.COM, BALIKPAPAN – Isu pemekaran wilayah terutama di lingkungan Rukun Tetangga (RT) yang berkembang di masyarakat Kota Balikpapan saat ini informasinya belum dapat dikatakan valid kebenarannya.

Hal tersebut dijelaskan Parlindungan Sihotang SE selaku Ketua LPM Sungai Nangka, Balikpapan Selatan yang juga sebagai anggota Komisi IV DPRD Balikpapan, di ruang kerjanya, Selasa (3/3/2020).

Pria yang karib disapa Parlin menyampaikan kebeberapa RT yang berada di lingkungan tempat tinggal dirinya, bahwa informasi pemekaran saat ini belum dapat dipastikan kebenarannya.

“Karena jika suatu RT ingin melakukan pemekaran harus memiliki sekitar 400 atau 500 KK, namun saat dilakukan pengecekan kelapangan dan melihat Kartu Tanda Penduduk (KTP) ternyata jumlah KK yang benar-benar warga di RT setempat hanya berjumlah 100 KK, dan yang 300 KK tersebut merupakan warga yang memang tinggal di RT setempat akan tetapi masih KTP beralamatkan ditempat sebelumnya,” paparnya.

“Tinggalnya memang di RT setempat, tapi KTP-nya masih dialamat tempat tinggal sebelumnya, artinya bisa saja seperti berbeda Kecamatan dan bisa juga beda kota,” lanjut Parlin.

Jadi hanya orang yang menghuni saja, dan ini menjadi salah satu kendala untuk melakukan pemekaran dari pemerintah.

Karena jika kawasan tersebut dimekarkan yang 400 KK menjadi empat RT, pastinya dari jumlah 400 KK tadi yang 300 KK nya masih merupakan RT di kawasan lain juga penduduknya.

Maka dari itu perlu adanya pemahaman dari masyarakat, agar tidak selalu berkeinginan untuk memekarkan suatu lingkungan, tapi juga harus mengecek keberadaan warganya, apakah sudah benar-benar warga yang memiliki KTP di lngkungan tersebut.

“Jika memang KTP di lingkungan tersebut sudah mencapai 300 KK berarti lingkungan tersebut sudah mempunyai peluang untuk melakukan pemekaran wilayah menjadi tiga RT.”

“Tapi kalau dari 400 KK itu hanya terdapat 100 KK saja warga asli di lingkungan setempat, berarti belum bisa dilakukan pemekaran.”

Jadi isu-isu terkait adanya pemekaran di Balikpapan yang sampai di lingkungan RT yang beranggapan pemerintah tidak memperhatikan usulan-usulan dari para Ketua RT.

Dengan mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) yang terbaru, RT saat ini tidak menangani warga/orang yang mutasi, karena semua langsung didata ke capil, dan RT hanya menerima informasi dari Kelurahan.

Saat ini RT juga tidak bisa melakukan penekanan terhadap warga yang datang bermukim di lingkungan tersebut, meskipun KTPnya masih beralamatkan RT yang lama.

Kecuali, pemerintah kota dapat membuatkan Peraturan Darah (Perda), misalkan salah satu keluarga tinggal disalah satu RT selama Enam Bulan berturut-turut, maka wajib untuk memindahkan KK nya ke RT setempat.

“Mungkin jika ada Perda seperti itu, kemungkinan RT bisa melakukan penekanan pada warga.”

Parlin berharap kalau pemekot bisa membuatkan Perda terkait hal ini, kemungkinan akan lebih tertib dan terdata dengan baik.

Jika perlu jangan hanya dibuatkan Perda, tapi kalau perlu dibuatkan Perpresnya, biar dapat berlaku untuk diseluruh Indonesia.*

Wartawan: Riel Bagas
Editor: BS/Penasatu.com

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here