Parlindungan : Kewenangan Walikota Balikpapan Tetap Sama Hingga Akhir Masa Jabatan

0
319

PENASATU.COM, BALIKPAPAN – Rapat Paripurna Istimewa terkait pemberhentian dan pengumuman berakhirnya masa jabatan Walikota dan Wakil Walikota Balikpapan periode 2016-2021 yang dilaksanakan DPRD Balikpapan mendapatkan sejumlah pertanyaan dimasyarakat.

Dimana masyarakat menilai, dengan adanya rapat istimewa tersebut maka berakhir sudah masa jabatan Walikota Balikpapan saat ini yang di nakhodai HM Rizal Effendi SE.

Bahkan masyarakat menilai kepemimpinan Rizal sudah berakhir dan dinilai tidak bisa menggunakan kebijakan sebagaimana seperti biasanya.

Terkait hal tersebut Ketua Fraksi Gabungan Parlindungan Sihotang menjawab semua pertanyaan yang timbul dimasyarakat.

Diruang kerjanya, Selasa (23/2/2021) Parlin menjelaskan jika rapat paripurna yang berlangsung hari Senin (22/2) kemarin merupakan tahapan proses pengakhiran masa jabatan walikota saat ini yang akan berakhir di 30 Mei 2021 mendatang.

Hanya saja, didalam rapat tersebut terdapat bahasa “Pemberhentian” yang memang secara Undang-Undang seperti itu. Akan tetapi maksudnya disitu merupakan usulan jadwal untuk proses sidang paripurna selanjutnya ditanggal 30 Mei mendatang.

“Disini saya ingin meluruskan agar tidak menjadi simpang siur dimasyarakat yang beranggapan jika Pak Rizal Effendi sudah tidak memiliki kewenangan lagi,” ujarnya.

Parlin menyampaikan kembali, jika saat ini hak dan kewajiban walikota yang ada saat ini masih sama hingga masa jabatannya berakhir ditanggal 30 Mei.

Secara undang-undang, walikota tidak boleh melakukan mutasi pejabat dilingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) selama 6 bulan.

Akan tetapi, pergantian boleh dilakukan jika mendapatkan persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri (Mendagri). Itu pun harus meliputi beberapa hal yang diatur didalamnya.

“Misalnya pejabat tersebut meninggal dunia, pensiun dan lain-lainnya dan pergantian juga dapar dilakukan jika mendapatkan persetujuan Mendagri,” jelasnya.

“Jadi kami sepakat untuk memberikan edukasi kemasyarakat, jika bahasa yang disampaikan kemarin merupakan tahapan usulan pemberhentian walikota sesuai Undang-Undang,” tutupnya.(*)

Wartawan : Riel Bagas
Editor : Penasatu.com

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here