Pajak Tempat Hiburan Tinggi, Dewan akan Revisi

0
561

Penasatu.com, Balikpapan – Para pelaku usaha tempat hiburan mengeluhkan tingginya pajak yang mencapai 60 persen.
Pajak yang harus para pengusaha hiburan bayarkan tersebut memang cukup berpengaruh pada Pendapatan Asli Daerah (PAD), mengingat pajak tersebut merupakan kontribusi PAD yang cukup besar di Kota Balikpapan.

Adapun permintaan dari pelaku usaha tempat hiburan agar Pemerintah Kota (Pemkot) dapat menurunkan besaran pajak agar dibawah 60 persen.

Menurut Ketua DPRD Kota Balikpapan Abdulloh S.Sos, mengenai pajak hiburan saat ini akan melakukan revisi dan nantinya akan mengundang semua para stakholder yang berkepentingan. “Jika besaran pajak hiburan yang sekarang memang menjadi suatu keberatan, kita (dewan) akan melakukan revisi berapa besaran yang harus dibayarkan oleh pelaku usaha untuk pajak hiburan yang ada di Balikpapan,” kata politisi senior partai Golkar itu di kantornya, kemarin.

Dirinya juga menjelaskan wacana untuk melakukan revisi sebenarnya sudah ada sejak lama. Semuanya akan di bahas, walaupun nantinya akan ada penurunan dari besaran pajak hiburan yang ada saat ini, tentunya semua harus “real” dan tetap harus dibayarkan sesuai dengan yang ada di Peraturan Daerah (Perda).*

Wartawan: Riel Bagas
Editor: BS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here