Penasatu.com, Balikpapan – Pengumuman pendaftaran bagi Pasangan Calon (paslon) Walikota dan Wakil Walikota pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) kota Balikpapan 2020 hanya tinggal beberapa hari lagi.
Untuk itu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan melakukan sosialisasi tahapan pencalonan bagi bakal calon Walikota dan Wakil walikota yang akan ikut berkontestasi di Pilkada serentak 9 Desember 2020. Kegiatan dihadiri perwakilan dari seluruh partai politik yang memperoleh kursi di DPRD Balikpapan, berlangsung dihalaman kantor KPU Balikpapan, Selasa (25/8/2020) Malam.
Dijelaskan Ketua KPU Balikpapan Noor Thoha, pelaksanaan sosialisasi pencalonan dilakukan KPU agar disaat pendaftaran paslon tidak lagi ada masalah.
Pasalnya, disaat pendaftaran nanti yang merupakan sumber masalah.
Lanjut Thoha, proses pendaftaran paslon memang sangat agak sulit, karena pilkada nanti akan mencari orang nomor satu di Balikpapan.
Untuk persyarat paslon, sudah cukup jelas yakni syarat administrasi, dimana syarat administrasi merupakan salah satu syarat calon dan syarat pencalonan.
Selain itu ada syarat kesehatan, baik sehat jasmani dan rohani ini menjadi salah satu syarat yang sangat penting untuk pilkada tahun ini.
Syarat kesehatan nantinya akan super ketat pengawasannya, bukan hanya sebagai syarat formalitas.
“Kalau dulu-dulu syarat kesehatan untuk paslon hanya menjadi syarat formalitas, kalau kali ini tidak,” tegasnya.
Nantinya dari pihak Rumah Sakit (RS) akan merekomendasikan, jika ternyata dianggap tidak layak.
Maka, KPU menganggap bahwa paslon tersebut tidak memenuhi persyaratan dari segi kesehatan.
Pentingnya syarat kesehatan, dikarenakan paslon yang nantinya akan terpilih akan benar-benar menjalankan tugas yang sangat berat untuk menjalankan roda pemerintahan di Balikpapan selama 5 Tahun.
Jangan sampai, nantinya ketika menjabat ditemukan penyakit kronis yang diderita paslon tersebut.
Sementara itu, apabila terdapat salah satu paslon ternyata terpapar covid-19, maka akan dilakukan pemeriksaan lanjutan dengan standart covid yang sangat ketat dan itu opsi yang dilakukan KPU nantinya.
Opsi yang kedua nantinya, paslon yang terpapar akan dilakukan isolasi sambil menunggu apakah sembuh atau tidak.
Dan resikonya nanti waktu penetapan paslon akan mundur, kemudian tes kesehatannya pun ikut mundur, termasuk pengambilan nomor urut paslon.
“Namun, jika paslon yang terpapar covid-19 dinyatakan meninggal, tentu ada mekanisme tersendiri dan partai politik bisa mengganti,” pungkas Noor Thoha.*
Wartawan : Riel Bagas.
Editor : penasatu.com