Buka Posko Pengaduan, Niswaty : Perusahaan Wajib Bayarkan THR Pekerja H-7 Lebaran

0
568

Balikpapan, Penasatu.com – Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) kota Balikpapan telah membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) pada Ramadhan tahun ini.

Posko tersebut nantinya akan melayani aduan para pekerja yang tidak memperoleh THR dari perushaan dimana mereka bekerja.

Diruang kerjanya, Gedung Gabungan Dinas (Gadis), Jln Jenderal Sudirman, Balikpapan Kota (Balkot). Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industrial dan Syarat-Syarat Kerja Niswaty meunuturkan jika Disnaker Balikpapan telah membuka posko pengaduan THR sejak 28 April lalu.

Dirinya mengatakan, hingga saat ini sudah ada beberapa perusahaan yang sudah melaporkan untuk merencanakan pembayaran THR bagi karyawannya.

Niswaty menambahkan, meskipun posko pengaduan THR sudah dibuka, namun hingga saat ini belum ada pengaduan.

Pasalnya, sesuai instruksi Kementerian Ketenagakerjaan (Menaker) pembayaran THR wajib dilakukan perusahaan seminggu menjelang hari raya hingga H-1.

“Saat ini belum ada, karena sesuai Undang-Undang Ketenagakerjaan yang ada didalam Peraturan Menteri (Permen) Nomor 6 Tahun 2017 dimana paling lambat 7 hari sebelum lebaran, perusahaan wajib memberikan THR bagi karyawannya,” jelasnya

“Tapi..saat ini kan belum 7 hari, jadi sampai saat ini masih belum ada pengaduan yang masuk ke kami,” sambungnya.

Niswaty juga menjelaskan, pekerja yang wajib menerima THR pada hari raya Idul Fitri yakni pekerja yang minimal sudah bekerja selama satu bulan lamanya.

Hanya saja, ada perhitungan jumlah THR yang diterima oleh pekerja dengan lamanya waktu bekerja pada perusahaan.

Namun, jika pekerja tersebut sudah bekerja disebuah perusahaan dengan waktu yang cukup lama atau bisa dikatakan setahun lamanya, maka pekerja wajib menerima THR sesuai dengan upah kerja selama sebulan kerja.

Sementara, untuk sanksi yang akan diberikan jika perusahaan telat melakukan pembayaran THR bagi pekerja, maka akan ada denda yang harus dibayarkan.

Hanya saja, Niswaty tidak bisa menjelaskan lebih rinci, menurut dirinya untuk sanksi merupakan ranahnya pengawas ketenaga kerjaan.

Selain itu, Niswaty juga menghimbau kepada seluruh perusahaan yang ada di Balikpalan, agar memberikan THR bagi karyawannya H-7 sebelum lebaran.

Pasalnya, jika sampai H-1 perusahaan belum membayarkan THR bagi karyawannya, maka akan ada sanksi yang akan diberikan.(*)

Wartawan : Riel Bagas
Editor : Penasatu.com

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here