Modus Nge’prank, Pelaku DW Gasak Perhiasan Korban Hingga 800 Juta

0
318

Balikpapan, Penasatu.com – Balikpapan – Seorang wanita berinisial DW (34) harus berurusan dengan aparat kepolisian lantaran aksi nekatnya melakukan penipuan (Gendam) terhadap korban TI (37) dengan modus melakukan prank.

Waka Polresta Balikpapan AKBP Sebpril Sesa didampingi Kasat Reskrim Polresta Balikpapan Kompol Rengga Puspo Saputro dalam pres rilis yang di gelar di Mapolresta Balikpapan, Jln Jenderal Sudirman, Balikpapan Kota, Senin (21/6/2021).

Ia menuturkan, prank yang dimaksud yakni dengan memantau kebiasaan anak korban secara terus menerus, hingga akhirnya pelaku memperoleh nomor handphone anak korban.

Setelah mendapatkan nomor telepon anak korban, pelaku menghubunginya dan berpura-pura menjadi salah satu rekan arisan ibunya.

Anak korban yang percaya dengan pelaku, akhirnya diajak pelaku untuk bekerjasama untuk mengerjai ibunya, dengan membuat seolah-olah rumah terjadi kemalingan.

Selanjutnya, anak korban yang sudah memepercayai pelaku langsung mengambil barang berharga milik ibunya, berupa perhiasan emas, hendphone, uang dan lainnya.

Setelah anak korban mengambil barang berharga milik ibunya, pelaku menyuruh untuk memasukannya kedalam sebuah tas dan dikemas dengan menggunakan kertas kado dan dikirimkan ke alamat yang diminta pelaku menggunakan jasa pengiriman.

Terungkapnya aksi penipu pelaku berkat adanya korban berinisal TI (37) yang merasa kehilangan barang berharganya senilai 800 juta.

Pelaku yang terekam CCTV dirumah korban, akhirnya dapat di identifikasi. Bekerjasama dengan tim Jatanras Polda Kaltim, dibantu dengan Satreskrim Polserta Samarinda. Akhirnya pelaku berhasil diamankan di Samarinda.

“Pelaku didapati mengambil barang tersebut melalui jasa pengiriman lengkap dengan nomor polisi kendaraan pengantar paket, dari situlah tim berhasil menemukan nama pelaku yang menggunakan jasa pengiriman tersebut,” terang AKBP Sebpril Sesa.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku akan diancam dengan Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan (Gendam) dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.(*/gas)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here