Samarinda, penasatu.com – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda melalui personel Sat Reskoba berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan Narkotika seperti dimaksud dalam rumusan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Dari laporan masyarakat, bahwa sering terjadi transaksi Narkotika jenis Sabu di Jalan Biawan.Dan pada Rabu 3 Juli 2024 personel Sat Reskoba Polresta Samarinda langsung melakukan observasi ke lokasi dan didapati seorang laki laki yang dicurigai baru saja turun dari kendaraan sepeda motor.
Dimana diketahui laki laki tersebut mengaku bernama NA alias O bin A (alm) dan saat dilakukan penggeledahan pada dirinya ditemukan barang bukti 1 gumpalan lakban warna hitam yang berisi Narkotika jenis sabu seberat 0,64gram yang diamankan bersama barang bukti lainnya.
Dari pengakuan saat diintrogasi, N juga mengaku bahwa masih ada barang lain yang tersimpan dirumahnya di Jalan Abdul Muthalib. Dan saat dilakukan pencarian ternyata benar, masih ada Narkotika Jenis Sabu seberat 28,29 gram yang tersimpan dirumahnya.
Atas kejadian tersebut tersangka dan barang bukti diamankan di Mako Polresta Samarinda guna proses penyidikan lebih lanjut.(*/humas)