Palangka Raya, penasatu.com – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Palangka Raya, melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya berhasil meringkus seorang pria berinisial JF (29) gegara menyimpan dua paket yang diduga narkotika jenis sabu.
Pelaku diringkus petugas saat berada di Jalan G. Obos XVI Gang Bandar, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Jumat (24/9/2021) malam.
“Penangkapan pelaku dilakukan sekitar pukul 18.00 , berawal dari informasi masyarakat dan upaya penyelidikan yang dilakukan personil tentang adanya dugaan peredaran Narkotika, jelas Kasat Resnarkoba, Kompol Asep Deni Kusmaya, S.H
Saat dilakukan penangkapan terhadap tersangka, petugas pun berhasil menemukan barang bukti berupa dua paket yang diduga narkotika jenis sabu seberat total 4,63 Gram, imbuh aKasat Resnarkoba, Minggu (25/9/2021) pagi.
Selain dua paket itu, petugas juga mengamankan beberapa barang bukti lainnya yang diduga berkaitan erat dengan barang tersebut, yakni satu unit timbangan digital, satu kartu ATM dan Handphone Merk Vivo warna hitam biru
“Tersangka beserta barang bukti tersebut kini diamankan di Mapolresta Palangka Raya, guna dilakukan proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut oleh para petugas dari Satresnarkoba,” tegas Asep.
Apabila terbukti dua paket tersebut adalah sabu, tersangka pun terancam dikenakan Pasal 114 ayat (1) jo. Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman pidana maksimal 20 Tahun penjara. (*/Eds)
sumber: Humas Polri.