Merasa Di Gantung, Syukri Wahid dan Amin Hidayat Laporkan Sejumlah Oknum Pengurus PKS dan MPDP

0
249

Balikpapan, Penasatu.com – Kisruh ditubuh internal Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang berbentuk dipecatnya dua kader PKS yang duduk di kursi DPRD Balikpapan yakni Syukri Wahid dan Amin Hidayat masih terus berlanjut.

Melalui keterangan resminya, Rabu (2/2/2022). Syukri Wahid bersama kuasa hukumnya Agus Amri SH telah melayangkan gugatan secara Perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan.

Selain itu, pihaknya juga melakukan laporan Pidana atas tuduhan palsu ke Polresta Balikpapan terhadap sejumlah oknum pengurus di Partai PKS dan Majelis Penegakan Disiplin Partai (MPDP).

“Sejak putusan kita berdua didalamnya tertuang kalau kita berhak mengajukan eksepsi (penolakan). Namun sejak eksepsi kita layangkan sebanyak 13 lembar, hingga saat ini belum ada jawaban,” bebernya.

Menurutnya, persoalan yang menimpanya selama dua bulan tidak ada kepastian. Sehingga pihaknya memilih dengan menempuh jalur hukum.

“Digantung itu tidak enak, kami butuh kepastian hukum. Kalau kami digantung tanpa ada status ya engga enak lah, semakin panjang kami digantung ongkos kerugiannnya tentu semakin besar. Karena itulah kami menempuh jalur hukum”, ucapnya.

“Saya menempuh jalur hukum untuk melakukan langkah-langkah agar hak saya dapat diraih baik dalam aspek putusan hukum di internal partai maupun proses yang saya alami dari awal hingga akhir yang mengandung unsur-unsur yang membuat kerugian bagi saya secara materiil”, sambungnya.

Ditempat yang sama Agus Amri, SH menjelaskan pemberhentian dua kliennya itu oleh MPDP terdapat beberapa keganjilan dalam prosesnya. Pasalnya sejauh ini status terkait pemberhentian dua kliennya itu masih digantung.

Lanjut dikatakannya kedua kliennya membawa persoalan tersebut ke ranah hukum terkait dengan aspek prosedur bagaimana proses itu dijalankan dan dari aspek materiil bagaimana substansi atau hal-hal yang dituduhkan.

Agus Amri menilai, MPDP di Kota Balikpapan sama sekali tidak berwenang untuk menjatuhkan sanksi disiplin berat kepada dua kliennya itu berupa pemberhentian, karena sanksi itu merupakan wewenang Mahkamah Partai di Dewan Pengurus Pusat (DPP).

Dan itupun harus melalui beberapa tahapan, tidak serta merta ditingkat DPD melakukan pemberhentian. Apalagi dua klien kami ini tidak pernah diberikan kesempatan untuk dimintai klarifikasi terkait yang dituduhkan partai untuk pembelaan diri.

“Kita sudah layangkan gugatan perdata di pengadilan terhadap PKS sejak tanggal 28/1/2022 lalu,” katanya.

“Perkara ini tinggal menunggu sidang dan menunggu hasilnya, apa proses yang dijalankan MPDP sebagai organ PKS telah sah menurut hukum atau melawan hukum,” tambahnya.

Lanjut Agus Amri, jika nanti di pengadilan memutuskan bahwa proses yang dijalankan oleh MPDP dianggap tidak benar, maka pengadilan akan membatalkan proses pemberhentian yang dialami oleh kedua kliennya tersebut.

“Jika dalam sebuah proses yang dialami dua klien kami ini dinyatakan tidak benar oleh pengadilan, maka sudah bisa dipastikan proses pemberhentian terhadap dua klien kami pun juga pasti dinyatakan batal”, ungkapnya. 

Agus Amri menambahkan, selain gugatan di pengadilan pihaknya juga mengaku telah melaporkan 15 orang oknum dari Pengurus PKS dan MPDP ke Polresta Balikpapan terkait dengan tuduhan palsu kepada dua kliennya.(*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here