Memahami apa itu Omnibus law???

0
571
Meski Indonesia menganut sistem civil law, namun konsep omnibus law mungkin diterapkan dengan beberapa syarat.

Oleh, I Putu Gede Indra Wismaya Mahasiswa Magister kenotariatan Pasca Sarjana Universitas Brawijaya Malang

Penasatu.com, Balikpapan – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil pernah melontarkan tentang konsep omnibus law. Konsep ini juga dikenal dengan omnibus bill yang sering digunakan di Negara yang menganut sistem common law seperti Amerika Serikat dalam membuat regulasi.

Regulasi dalam konsep ini adalah membuat satu Undang-Undang baru untuk mengamandemen beberapa UndangUndang secara sekaligus.

Bryan A. Garner, et.al (Eds.) dalam Black’s Law Dictionary Ninth Edition menggunakan istilah omnibus bill yang berarti (hal. 186):

  1. A single bill containing various distinct matters, usu. drafted in this way to force the executive either to accept all the unrelated minor provisions or to veto the major provision. 2. A bill that deals with all proposals relating to a particular subject, such as an “omnibus judgeship bill” covering all proposals for new judgeships or an “omnibus crime bill” dealing with different subjects such as new crimes and grants to states for crime control.

Apabila diterjemahkan secara bebas, omnibus bill berarti sebuah undang-undang yang mengatur dan mencakup berbagai jenis materi muatan yang berbedabeda atau mengatur dan mencakup semua hal mengenai suatu jenis materi muatan Undaung-Undang Nomor 12 Tahun 2011 dan perubahannya tidak mengenal istilah Omnibus law.

Namun, menurut hemat kami, ketentuan omnibus law sebagai suatu undang-undang tunduk pada pengaturan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 dan perubahannya mengenai undang-undang, baik terkait kedudukan dan materi muatannya. Kedudukan omnibus law nantinya dapat didasarkan merujuk pada Pasal 7 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 yang menguraikan bahwa:

A. Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan terdiri atas:

1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat; 3. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang; 4. Peraturan Pemerintah; 5. Peraturan Presiden;  6. Peraturan Daerah Provinsi; dan 7. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota. h. Kekuatan hukum Peraturan Perundang-undangan sesuai dengan hierarki sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Apabila dilihat dari ketentuan ini, omnibus law sebagai sebuah undang-undang tetap berkedudukan di bawah undang-undang dasar, namun lebih tinggi dari jenis peraturan perundangundangan lainnya.

Materi muatan yang harus diatur dengan undang-undang terdiri atas:

a. pengaturan lebih lanjut mengenai ketentuan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b. perintah suatu undang-undang untuk diatur dengan undangundang; c. pengesahan perjanjian internasional tertentu; d. tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi; dan/atau f. pemenuhan kebutuhan hukum dalam masyarakat. g. Selain itu, Jimly Asshiddiqie dalam bukunya Perihal Undang-Undang (hal. 147) menguraikan materi-materi tertentu yang bersifat khusus, yang mutlak hanya dapat dituangkan dalam bentuk undangundang.

Beberapa hal yang bersifat khusus itu, misalnya, adalah:

1. pendelegasian kewenangan regulasi atau kewenangan untuk mengatur (legislative delegation of rule-making power) 2. tindakan pencabutan undangundang yang ada sebelumnya; 3. perubahan ketentuan undangundang 4. penetapan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang; 5. pengesahan suatu perjanjian internasional 6. penentuan mengenai pembebanan sanksi pidana, dan 7. penentuan mengenai kewenangan penyidikan, penuntutan, dan penjatuhan vonis.

Apabila dikaitkan dengan ketentuan mengenai materi muatan undang-undang, maka menurut hemat kami, keberadaan omnibus law nantinya tidak bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 dan perubahannya sepanjang materi muatan yang diatur omnibus law sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang tersebut.

Selain itu, tidak ada pula larangan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 dan perubahannya bagi pembentukan omnibus law yang berfungsi untuk mengakomodasi beberapa materi muatan sekaligus.

Menurut Jimmy F. Usfunan, dalam artikel yang sama, UU hasil konsep omnibus law bisa mengarah sebagai UU payung karena mengatur secara menyeluruh dan kemudian mempunyai kekuatan terhadap aturan yang lain Muhammad Bakri dalam buku Pengantar Hukum Indonesia Jilid I: Sistem Hukum Indonesia Pada Era Reformasi (hal. 47) menerangkan konsep undang-undang payung atau undang-undang pokok, yaitu undangundang yang beberapa pasalnya meminta aturan pelaksananya dibuat dalam bentuk undang-undang pula.

Maka dari itu, salah satu materi muatan undang-undang yang dijelaskan dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b UU 12/2011 ( yaitu “perintah suatu undang-undang untuk diatur dengan undang-undang”, merupakan deskripsi dari perintah suatu undang-undang payung.

Muhammad Bakri dalam buku yang sama memberikan contoh undang-undang payung, salah satunya, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar PokokPokok Agraria. Manfaat Omnibus Law Keberadaan omnibus law bahkan dapat memberikan sejumlah keuntungan. Jimmy dalam artikel yang telah disinggung sebelumnya menyatakan bahwa konsep omnibus law bisa digunakan oleh pemerintah Indonesia untuk mengatasi dua hal.

Pertama, persoalan kriminalisasi pejabat negara. Selama ini, banyak pejabat pemerintah yang takut menggunakan diskresi dalam mengambil kebijakan terkait penggunaan anggaran, karena jika terbukti merugi, bisa dijerat dengan tindak pidana korupsi.

Kedua, omnibus law bisa digunakan di Indonesia untuk penyeragaman kebijakan pusat dan daerah dalam menunjang iklim investasi. Berkenaan dengan hal ini, omnibus law bisa menjadi cara singkat sebagai solusi peraturan perundangundangan yang saling berbenturan, baik secara vertikal maupun horizontal.

Demikianlah yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat.

editor : penasatu.com

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here