Penasatu.com, Simalungun – TIM Opsnal Unit Reskrim Polsek Bosar Maligas, Polres Simalungun meringkus, WAF alias Kentung yang sebelumnya menerima laporan masyarakat menggunakan Aplikasi Horas Paten Polres Simalungun. Yaitu yang di duga melakukan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika (TTPN) jenis sabu sabu dari satu rumah hujan (Cakruk) di Simpang Teladan Timur Kelurahan Ujung Padang Kecamatan Ujung Padang Kabupaten Simalungun Provinsi Sumatera Utara, Kamis (17/12/2020) sekira pukul 14.30 WIB.
Kasubbag Humas Polres Simalungun, AKP Lukman Hakim Sembiring dalam siaran pers menyebutkan, penangkapan WAF (23) warga Lingkungan VI Cinta Jadi Kelurahan Ujung Padang Kabupaten Simalungun ini, berkat informasi masyarakat kepada Polsek Bosar Maligas melalui Aplikasi Horas Paten, hari itu sekira pukul 12.00 WIB, yang menyebut ada seorang pria sering melakukan transaksi sabu sabu di Cakruk tersebut.
Menindaklanjut informasi, Kapolsek Bosar Maligas AKP August B Manihuruk memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Fritsel G Sitohang dan personil melakukan pengintaian dan penyelidikan untuk meringkus target.
Di lokasi. Lanjut Humas. Petugas ada melihat seorang pria sesuai ciri ciri sedang duduk di dalam Cakruk dengan gelagat mencurigakan layaknya sedang menunggu pembeli.
Tidak buang waktu. Pria di duga sebagai pengedar sabu sabu ini langsung di sergap dan di geledah badan termasuk lokasinya duduk.
Petugas menemukan 9 (sembilan) Paket kecil yang di duga berisi Narkotika Jenis Sabu, 1(satu) unit Handpone merk samsung warna putih,
uang di duga hasil penjualan sabu senilai Rp 100.000,- dan 1 (satu) buah kotak scale.
“Diinterogasi Kentung mengaku barang bukti sabu yang ditemukan adalah miliknya untuk di jual”.Ungkap Humas.
Untuk pengembangan, terduga tersangka WAF alias Kentung beserta barang bukti di boyong ke Mapolsek Bosar Maligas untuk di periksa lebih lanjut guna pelimpahan ke Sat Res Narkoba Polres Simalungun.
Reporter : Feliks war
Sumer : Humas_polres_simalungun