Masyarakat Diimbau Tidak Pawai Keliling Saat Malam Takbiran

0
420

H.M Faisal, S.Sos., M.Si., Kadiskominfo Provinsi Kalimantan Timur.

SAMARINDA, PENASATU.COM – Tradisi menggelar Takbiran di malam hari raya Idul Fitri sudah menjadi tradisi yang dilakukan masyarakat muslim di Indonesia. Ini sebagai pertanda suka cita setelah menyelesaikan puasa selama bulan suci ramadhan dan untuk menyambut hari kemenangan.

Saat ini di mana masih dalam situasi pandemik Corona Virus Desease 2019 (Covid-19), pemerintah melalui Surat Edaran (SE) Menteri Agama Republik Indonesia , Nomor 7 Tahun 2021telah menegaskan meniadakan kegiatan Takbir keliling pada malam hari Raya Idul Fitri 1442 H.

Yang dilarang itu bukan gelaran Takbiran. namun yang dilarang adalah berkelilingnya dan berkerumun, ujar Muhammad Faisal, Kepala Diskominfo Provinsi Kalimantan Timur.

Lebih lanjut dijelaskan, Pemerintah membatasi gelaran takbiran nantinya, hanya di lakukan di dalam masjid atau mushola saja dengan memberlakukan pembatasan jamaah hanya 10% dari kapasitas serta harus menerapkan protokol kesehatan.

“Sedangkan untuk pelaksanaan Shalat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H, di daerah penyebaran covid-19 yang masih tinggi (zona orange dan merah) agar dilakukan di rumah masing-masing sesuai fatwa MUI,” bebernya.

Untuk daerah yang dinyatakan aman dari covid -19 yaitu zona hijau dan kuning, Shalat Idul Fitri bisa dilaksanakan di mesjid ataupun lapangan.
“Tentunya wajib memperhatikan protokol kesehatan secara ketat, dan jumlah jamaah yang hadir tidak boleh melebihi dari 50% kapasitas tempat, agar memungkinkan untuk menjaga jarak antar shaf dan antar jamaah”, tegas Faisal.

SE Menteri Agama ini juga mengatur agar silaturahmi Idul Fitri hanya dilakukan bersama keluarga terdekat, dan tidak menggelar Open House ataupun Halal Bihalal di lingkungan kantor ataupun komunitas.

“Inipun sesuai dengan SE Mendagri dan juga SE Gubernur Kaltim, sekali lagi hal ini dibuat dalam rangka memberikan rasa aman kepada Umat Islam dalam penyelenggaraan Hari Raya dan sebagai upaya antisipasi dan pengendalian penyebaran covid-19,” tutupnya.(*)

Sumber: Diskominfo Kaltim.

Editor: penasaru.com

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here