Alamsyah SH, anggota PERADI Kabupaten Serdang Bedagai Sumut.
Penasatu.com, Sergai,Sumut – Advokat asal Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) yang tergabung dalam organisasi advokat DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Kabupaten Deli Serdang, Alamsyah SH melakukan permohonan pemblokiran dan penundaan pengesahan kepengurusan DPN PERADI ke Kemenkumham RI.
Menurut Alamsyah, kepada wartawan Kamis (3/12) mengatakan dirinya telah melakukan permohonan pemblokiran atau penundaan pengesahan SK DPN PERADI ke Kemenkumham RI, instansi dan Kementerian terkait.
“Karena saat ini perkara tersebut, DPN PERADI masih proses banding di Pengadilan Tinggi (PT) Medan yang sebelumnya juga menjadi tergugat di PN Lubuk Pakam,”ujarnya.
Oleh karena itu, sebut Alamsyah, karena ada upaya banding dari DPN PERADI maka hingga sampai mendapatkan kepastian hukum tetap, Kemenkumham RI sepantasnya untuk menunda pengesahan SK DPN PERADI yang diajukan oleh pengurus yang baru.
“Saya minta kepada Kemenkumham RI agar untuk tidak menerima pengesahan secara hukum di Kemenkumham RI sebelum mempunyai putusan tersebut yang telah berkekuatan hukum tetap,”tutup Advokat muda tersebut.
Sebelumnya, gugatan tersebut dilayangkan berkaitan dengan adanya perubahan AD ART PERADI dari KEP.504 menjadi 104 dimana dalam amar putusan nya pada perkara no.12/Pdt.G/2020/PN-Lbp Majelis Hakim mengabulkan sebagian gugatan dari penggugat.*
Wartawan : Ariadi.