Marsel Ahang Ketua LPPDM Manggarai Barat
Reporter : Alfonsius Andi
Penasatu.com-Manggarai Barat.NTT– Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lembaga Pengkaji Peneliti Demokrasi Masyarakat alias (LPPDM), layangkan aduan keberatan paslon Edi-Weng ke Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Manggarai Barat (MABAR), Nusa Tenggara Timur (NTT).
Ketua LSM LPPDM, Marsel Ahang, ajukan keberatan pencalonan Edistasius Endi, mengacu pada Peraturan KPU No 5 tahun 2020, serta UU Pilkada No 10 tahun 2016.
Kepada media ini, Marsel Ahang menjelaskan, salah satu Paslon yang maju dalam hajatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), di Kabupaten Manggarai Barat, telah melanggar ketentuan UU No 10 tahun 2016 pada pasal 7 poin g, ujarnya lewat ponsel pribadinya, Selasa (8/9/20).
“Tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau bagi mantan terpidana telah secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana,” Jelas Marsel Ahang.
Lanjut Marsel, sangat beralasan LSM LPPDM lakukan keberatan kepada KPU Kabupaten Manggarai Barat, karena bakal calon (Balon) Edistasius Endi berdasarkan alasan hukum dimana politisi muda itu pernah tersandung kasus hukum pada 2016 silam, ungkap Ketua LSM LPPDM itu.
Ketua LSM LPPDM Marsel Ahang menambakan, Mana bisa Calon Pemimpin Mabar orang yang pernah tersandung kasus. Intinya Edistasius Endi, tidak layak maju sebagai Calon Bupati Manggarai barat, karena telah melakukan perbuatan tercela dan apalagi sudah mempunyai putusan yang mengikat dari Pengadilan Negeri (PN) Labuan Bajo, Pungkasnya.
LSM LPPD menuntut, agar KPUD Kabupaten Manggarai Barat segera mencoret dan diskualifikasikan calon bupati Edistasius Endi dan jangan sampai menjadi calon tetap. Hukum jangan hanya tajam kebawah tumpul ke atas,” Jelas pengacara yang berkantor di Wae kesambi Desa Batu Cermin Kecamatan Komodo Kabupaten Mabar tersebut.
Perlu di ingat bahwa PKPU tidak tercatat dalam ketentuan hirarki tentang peraturan UU dan tidak akan menemukan frasa serta KPU harus taat pada aturan hukum yg lebih tinggi.
Kewenangan KPUD itu membuat peraturan teknis pelaksanaan Pemilu ,dan KPUD tdk mengatur Norma Hukum jadi KPUD harus taat asas,dan mengikuti rujukan UU no 10 tahun 2016.
Lebih lanjut, Marsel mengingatkan, apabila KPU Manggarai Barat tidak memenuhi tuntutan tersebut, maka pihaknya akan mempersoalkan institusi penyelenggara pemilu ke jalur hukum pidana ataupun perdata.*
editor : penasatu.com