Maraknya Pendatang di Balikpapan Sebagai Penyangga IKN, Hasanuddin: Aktifkan Kembali Wajib Lapor di Tingkat RT

0
311

Keterangan foto, Hasanuddin anggota Komisi IV DPRD kota Balikpapan.

Balikpapan, Penasatu.com – Anggota Komisi IV DPRD Kota Balikpapan Hasanuddin mengingatkan Pemerintah Kota (Pemkot) agar terus mengawasi jumlah pendatang yang masuk di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim).

Diruang kerjanya, Kamis (16/9/2022). Hasanuddin mengatakan setelah ditetapkannya Penajam Paser Utara (PPU) sebagai Ibu Kota Negara (IKN) yang baru, pastinya akan berdampak dengan masuknya pendatang di Kaltim, tanpa terkecuali kota Balikpapan.

Sebab itu, pihaknya meminta Pemkot agar dapat melakukan pengawasan dengan masuknya pendatang dikota Balikpapan.

“Sebagai kota penyangga IKN, Balikpapan harus memiliki regulasi yang mengatur pendatang yang masuk tanpa ada kepentingan yang jelas, baik itu pekerjaan atau yang lainnya, sehingga tidak membludaknya penduduk di Balikpapan,” ucapnya.

Hasanuddin menambahkan dengan masuknya pendatang tanpa tujuan yang jelas di Balikpapan, dikhawatirkan akan membuat Balikpapan tidak lagi menjadi kota yang nyaman dihuni.

“Ya bisa saja, pendatang yang masuk tanpa tujuan yang jelas, kemudian mengambil peluang menjadi pengamen atau yang lainnya agar cepat mendapatkan penghasilan,” katanya.

Hasanuddin meminta, agar Pemkot mengaktifkan kembali ” Wajib Lapor” di tingkat Rukun Tetangga (RT), sehingga masuknya pendatang tanpa tujuan yang jelas di Balikpapan bisa terdata.

“Kenapa tidak diaktifkan kembali saja itu “Wajib Lapor” di tingkat RT, jadi kalau ada pendatang yang masuk di lingkungan RT tanpa ada kejelasan pekerjaan bisa didata oleh pemerintah,” pungkasnya.(*)

penulis: Ril.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here