Mantan Kepsek SMPN 1 Long Bagun Tersangka, Gelapkan Dana BOS Sebesar Rp. 409.810.000.

0
897
Kasat Reskrim Polres Kubar AKP. Ida Bagus Kadek Sutha Astama.

Penasatu.com, Mahakam Ulu – Satuan Tim tindak pidana korupsi Reserse Kriminal Polres Kutai Barat telah melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah ) di SMPN 1 Kecamatan Long Bagun Kabupaten Mahakam Ulu. Dan kini telah menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 1 Kecamatan Long Bagun, Kabupaten Mahakam Ulu.

Dalam kasus dugaan korupsi dana BOS tahun anggaran 2014 – 2015 di SMPN 1 Long Bagun itu adalah Hang Huvang (HH), yang merupakan mantan kepala SMPN 1 Long Bagun, kini diri nya telah terseret dalam kasus penggunaan dana BOS yang merupakan hak siswa sekolah, ujar Kasat Reskrim AKP. Ida Bagus Kadek Sutha Astama kepada sejumlah awak media dalam Konfrensi persnya. Jum’at (20/9/2019).

Penyelidikan terhadap kasus ini sudah berlangsung sejak tahun lalu, dan kemudian naik lah statusnya menjadi penyidikan, jelasnya.

“Hasil penyelidikannya oleh tim penyidik Tipikor Satreskrim Polres Kubar sejak 2018 lalu. Hasil dari penghitungan tim audit BPKP Kaltim dan gelar perkara serta mekanisme dinas terkait diterima penyidik. Kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 409.810.000,” imbuh Kasat Reskrim.

Untuk itu, lanjut Kasat Reskrim, meski telah ditetapkan statusnya kini menjadi tersangka, mantan Kepsek itu memang belum dilakukan penahanan. Namun dalam waktu dekat akan dipanggil ke Polres Kubar, guna melengkapi penyidikan dan dimintai keterangannya sebagai tersangka.

Masih kata Kasat, paling lambat, pekan depan kami panggil untuk segera menghadap ke Polres Kubar,” tegasnya.

“Tersangka akan dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” punkas Kasat.*

Wartawan : ichal.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here