LSM LPPDM Gelar Aksi Jilid II, Tangkap Para Mafia Kasus Embung Wae Kebong

0
371

Peserta aksi saat berorasi didepan Mako Polres Manggarai.

Reporter : Alfonsius Andi.

Penasatu.com-Manggarai Barat.NTT- LSM Lembaga Pengkaji Peneliti Demokrasi Manggarai (LPPDM) kembali menggelar aksi untuk kedua kalinya di depan Polres Manggarai-NTT, (30/10/2020). Kali ini atas persolaan kasus Embung Wae Kebong di Kecamatan Cibal, Kabupaten Manggarai NTT.

3 tuntutan para pendemo

Aksi ini dilakukan guna menuntut Kapolres Manggarai untuk segera menggelar kembali kasus pembangunan Embung Wae Kebong di Hutan lindung yang ada di Kecamatan Cibal.

Gregorius Antonius Bocok, Presiden LPPDM, dalam orasinya menyampaikan meminta untuk mencabut kembali SP3 karena tidak memenuhi alasan yang tepat. Yaitu tidak sesuai dengan pasal 109 ayat (2) yaitu dalam hal penyidik menghentikan penyidikan karena tidak terdapat cukup bukti.

Antonius juga menerangkan Kepolisan Resor (Polres) Manggarai harus memanggil dan minta keterangan dari Marselis Sarimin Kerong dan Aldo Febrianto terkait peneribitan SP3 terhadap pembalakan hutan lindung di RTK 18 Kecamatan Cibal.

Dan meminta Kapolres Manggarai untuk “periksa’ Deno Kamelus sebagai pemohon izin penggunaan lahan di RTK Hutan lindung di Kecamatan Cibal. Karena ada indikasi bahwa proses pelaksaaanya tidak didahului izin.

Sementara ketua LSM ILMU Doni Parera, mengatakan perusak lingkungan adalah penjahat Lingkungan. Penjahat lingkungan itu harus masuk bui. Karena Bumi ini milik bersama dan harus kita jaga, jika ada orang yang merusaknya itu artinya merusak kehidupan orang banyak.

Para demontran tidak berhasil menemui Kapolres Manggarai untuk minta berdialog alasan Kapolres tidak berada di tempat dan akhirnya para aksi kembali pulang.*

Editor : penasatu.com

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here