PENASATU.COM, BALIKPAPAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan membentuk Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) yang nantinya bertugas untuk melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih yang ada di kota ini.
Hingga saat ini PPDP masih dalam pembentukan di setiap Kelurahan. Pembentukan PPDP sudah dimulai sejak 24 Juni 2020 hingga 14 Juli 2020, dengan masa kerja mulai 15 Juli 2020 hingga 13 Agustus 2020.
Hal tersebut dijelaskan Ketua KPU Balikpapan Noor Thoha, di kantor KPU, Jln Jenderal Sudirman, Prapatan, Balikpapan Kota (Balkot), Kamis (2/7/2020).
“Petugas PPDP nantinya ditugaskan untuk berkoordinasi dengan Rukun Tetangga (RT) terkait data pemilih,” jelas Thoha.
“Yang mana koordinasi dilakukan sebagai langkah awal, sebab semua itu belum diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terbaru.”
“Hingga saat ini pemutakhira data pemilih belum diatur dalam PKPU baru, itu sebabnya petugas harus melakukan koordinasi terlebih dahulu bersama RT, yang mana RT lebih mengetahui warganya,” beber Noor Thoha.
Petugas PPDP yang bertugas nantinya diharuskan untuk turun lansung dari rumah ke rumah warga, kemudian mencocokan satu per satu data pemilih yang ada.
Pastinya petugas PPDP harus bertemu langsung dengan warga, akan tetapi jika data sudah pasti, maka petugas PPDP tidak perlu lagi mendatangi ke rumah.
“Misalkan warga tersebut ada yang sudah meninggal dunia, bahkan sudah pindah domisili.”
Thoha menegaskan, pelaksanaan coklit yang akan dilakukan petugas PPDP tetap sesuai dengan protokol kesehatan pencegahan penyebaran covid-19, yakni dengan dibekali Alat Pelindung Diri (APD) yang sudah disiapkan KPU, sehingga tahapan yang berjalan tetap steril dari penyebaran virus corona.*
Wartawan: Riel Bagas
Editor: HTBS/penasatu.com