Arkadius Hanye : KPU Kubar Kembali Aktifkan PPS dan PPK di 16 Kecamatan

0
536

Ketua KPU Kubar Arkadius Hanye,SH

Reporter : Ichal Penasatu

Penasatu.com, Kutai Barat – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kutai Barat (Kubar) mengacu pada PKPU No.5 tahun 2020 dalam melaksanakan beberapa program tahapan penyelenggaraan Pilkada serentak 2020.

Seperti, pelantikan Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang sudah di laksanakan pada 15 Juni 2020 lalu, kemudian pengaktifan kembali sekretariat dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang sempat di nonaktifkan, serta pembentukan sekretariat PPS, Ujar Ketua KPU Arkadius Hanye, SH di ruang kerjanya, Kamis (2/7/20).

Di jelaskannya bahwa, per 24 Juni 2020 lalu KPU Kubar telah membentuk Pengurus Pemuktahiran Data Pemilih (PPDP). Harapannya pada saat 12 Juli 2020 sudah siap.

“Dan sampai saat ini kami sudah mendapatkan informasi dari berbagai PPK Kecamatan, bahwa sudah hampir 100 persen sudah terbentuk,”ungkapnya.

Lalu, lanjut Arkadius Hanye, kami melaksanakan verifikasi faktual terhadap daftar dukungan calon perseorangan. Kemudian di dalam tahapan itu di jelaskan dari per 24 Juni sampai 29 Juni 2020 adalah penyerahan daftar dukungan ini oleh KPU kepada PPS melalui PPK. Di Kubar pelaksanaan nya bersamaan dengan Bimtek PPS, ujar Arkadius Hanye lagi.

“Di dalam juknis Verifikasi faktual di laksanakan selama 14 hari oleh masing – masing PPS. Cara menghitungnya berpariasi. Karena itulah maka di tandai pada waktu menyerahkan daftar dukungan kepada PPS. Dan durasi penyerahan kurang lebih dalam lima hari. Ini di sebabkan banyaknya Kecamatan di Kubar, yaitu sebanyak 16 Kecamatan, beber Ketua KPU Kubar ini.

Berkaitan dengan verifikasi faktual ada keharusan bagi KPU secara menyeluruh, mula dari Pusat sampai ke daerah.

Sesuai surat edaran No.20 tahun 2020 itu tentang protokol kesehatan tentang KPU menyelenggarakan semua tahapan di masa pandemi. Kemudian keharusan PPS melakukan rapid test dalam melaksanakan verifikasi faktual sesuai surat edaran KPU RI No. 481. Dilanjutkan dengan surat no. 491 bahwa batas akhir rapid test sampai 29 Juni.

Untuk diketahui pengadaan untuk Alat Pelindung diri (APD) akan masuk pada anggaran dana hibah KPU, sedangkan rapid test akan di fasilitasi oleh pemkab Kubar.*

Editor : penasatu.com

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here