KPU Perpanjang Pendaftaran Paslon Selama 3 Hari, Bisa Saja Terjadi Perubahan Arah Dukungan

0
407

PENASATU.COM, BALIKPAPAN – Sampai akhir pendaftaran pada 6 September 2020, pukul 24.00 Wita, cuma satu pasangan yang mendaftar untuk mengikuti Pilkada serentak, 9 Desember mendatang.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan sendiri akhirnya menutup pendaftaran bakal pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota 2020.

Penutupan pendaftaran dilakukan KPU tanggal 6 September 2020 tepat pukul 24.00 Wita, dimana sebelumnya KPU membuka pendaftaran selama 3 hari yakni tanggal 4 hingga 6 September 2020.

Seperti diketahui di hari pertama pembukaan pendaftaran yang dilaksanakan KPU, pasangan Rahmad-Thohari resmi mendaftar untuk mengikuti Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Dijelaskan Ketu KPU Balikpapan Noor Thoha, berdasarkan pasal 89 ayat (1) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 12 Tahun 2015 tentang pencalonan Pilkada, mengatur apabila sampai dengan akhir masa pendaftaran pasangan calon hanya terdapat satu atau tidak ada pasangan calon yang mendaftar.

Maka KPU berhak untuk melakukan perpanjangan masa pendaftaran paling lama tiga hari, di samping itu KPU juga menunda jadwal pemeriksaan kesehatan yang seharusnya dijadwalkan tanggal 7 September di RS Kanudjoso Djatiwibowo.

Lanjut Thoha, nantinya direntang waktu perpanjangan selama tiga hari yakni di tanggal 7, 8 dan 9 September, KPU akan mensosialisasikan ke masyarakat terkait waktu perpanjangan pendaftaran bakal pasangan calon di Balikpapan, yakni tanggal 10, 11 dan 12 September 2020.

“Jadi tanggal 7, 8 dan 9 September KPU wajib mensosialisasikan adanya penundaan perpanjangan pendaftaran,” ungkap Thoha.

Sejauh ini bakal pasangan calon yakni Rahmad-Thohari mendapatkan dukungan 40 kursi di DPRD Balikpapan. Sisanya 5 kursi, tentu saja tidak memungkinkan untuk bisa mendaftarkan, dikarenakan syarat untuk mencalonkan minimal didukung 20 persen atau 9 kursi di DPRD.

Kemungkinan adanya perubahan arah dukungan partai politik disaat pendaftaran, Thoha mengungkapkan kemungkinan itu semua bisa saja terjadi.

Pasalnya di PKPU dimungkinkan adanya perubahan dalam hal terjadi kompromi politik, sehingga koalisi yang sudah terbentuk dan mendaftar bisa saja berubah arah dukungannya.

“Dengan catatan terjadinya kompromi politik sehingga arah dukungan berubah, tidak secara tiba-tiba bawa Surat Keputusan (SK) tidak seperti itu, pasti nantinya akan menimbulkan kegaduhan,” bebernya.

Namun, bagaimana dengan yang sudah melakukan pendaftaran, ditambahkan Thoha pasangan yang sudah mendaftar kemudian ada perubahan arah dukungan, maka pasangan tersebut harus mendaftar lagi dikarenakan adanya arah dukungan partai yang sudah berubah.

“Itulah desain yang dibuat KPU, sesuai PKPU dalam mengatur ruang publik untuk memberi kesempatan untuk maju dalam kontestasi politik,” tutup Thoha.

Namun agaknya, angin perubahan politik yang diuraikan Noor Thoha, sangat tipis bakal terjadi.*

Wartawan : Riel Bagas
Editor : Penasatu.com/HTBS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here