KPU Kota Balikpapan Sosialisasi Pencalonan Pilkada 2020

0
411
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar sosialisasi pencalonan pemilihan kepala daerah (Pilkada) pada 2020.

PENASATU.COM, BALIKPAPAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar sosialisasi pencalonan pemilihan kepala daerah (Pilkada) pada 2020 di Benakutai Hotel, Balikpapan Kota, Kamis (17/10/2019).

“Tahapan sosialisasi pencalonan yang dilaksanakan hari ini merupakan bagian dari tahapan yang harus dilakukan KPU dalam menyampaikan program, jadwal dan kerja dari KPU kepada stakeholder terkait,” kata ketua KPU Kota Balikpapan Noor Thoha.

Noor Thoha Ketua KPU Kota Balikpapan

Sosialisasi ini juga untuk menyampaikan terkait dengan Undang-Undang Nomor 15 tentang tahapan Program dan Jadwal serta terkait pencalonan.

Noor Thoha menegaskan, sosialisasi pencalonan ini sangat penting dilakukan, karena secara administrasi seluruh syarat harus dipenuhi oleh calon, dan syarat calon untuk ditetapkan harus memenuhi seluruh persyaratan yang benar-benar lengkap tanpa kurang satu pun.

“Karena ini sangat penting, sehingga kami berharap seluruh Bakal Calon (Balon) yang hadir harus mencermati apa yang disampaikan oleh KPU. Ya, sosialisasi hari ini sangat penting karena merupakan awal dari pembuka dari pada proses pilkada selanjutnya,” tambahnya.

KPU juga telah menyiapkan Hard Copy yang menjadi pegangan buat seluruh balon yang hadir, agar nantinya bisa dibaca berulang-ulang agar bisa dipahami oleh masing-masing balon.

Jika calon gagal pada syarat administrasi, maka akan gagal ditahap berikutnya, Thoha juga mencontohkan.

Apabila ada salah satu calon yang mendaftar menyerahkan dokumen persyaratan, namun dikarenakan calon tersebut tidak paham dengan persyaratannya, maka tidak dapat diproses untuk ketahapan berikutnya untuk ditindak lanjuti.

Dijelaskan lebih lanjut, bahwa syarat calon ialah syarat yang melekat pada diri calon, seperti Ijazah, KTP, NPWP, SKCK dan Surat Kelakuan Baik.

Sedangkan, syarat pencalonan itu syarat politik, jika calon melalui partai politik maka harus ada bukti dukungan dari partai politik dan yang bertanda tangan harus jelas.*

Wartawan: Riel Bagas
Editor: BS/penasatu.com

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here