KPU Kota Balikpapan Gelar Rakor Penyerahan Dukungan Perseorangan

0
404

PENASATU.COM, BALIKPAPAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan menggelar rapat koordinasi (Rakor) terkait persiapan penyerahan dokumen dukungan pasangan bakal calon (Balon) perseorangan atau independen, Agus laksito – Suharto dan Solehuddin Siregar – Muhammad Adam.

Rapat yang dilaksanakan di Hotel Horizon Sagita, Gunung Malang, Balikpapan Kota, Selasa (18/2/2020), dihadiri oleh perwakilan KPU Kota Balikpapan, Bawaslu, jajaran TNI/Polri, Camat dan Lurah beserta stakeholder terkait, menghasilkan mengenai persiapan penyerahan dukungan bakal pasangan calon perseorangan yang disepakati.

Waktu penyerahan dukungan melalui jalur independen akan dibuka antara 19 – 23 Februari 2020 mendatang. Penyerahan 19 – 22 Februari berlaku mulai pukul 08.00 – 16.00 Wita. Sedangkan pada 23 Februari 2020 mulai pukul 08.00 – 24.00 Wita.

Pada saat pendaftaran penyerahan dukungannya nanti yang ditetapkan oleh KPU, jumlah tim balon yang diperbolehkan masuk ke dalam ruang aula maksimal 10 orang.
Tim dari balon juga wajib memberitahukan kepada KPU mengenai jadwal penyerahan dokumen dukungan, paling lambat satu hari sebelum hari penyerahan tersebut.

Dokumen yang harus diserahkan yaitu B.1 – KWK perseorangan dan dokumen B.1.1- KWK perseorangan dan wajib disusun sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

KPU juga meminta agar TNI/ Polri siap mendukung proses jalannya tahapan Pemilukada di Kota Balikpapan demi keamanan, lancar dan kondusif.

“Apa yang kami lakukan itu sangat teknis sekali, hingga perlu kami sampaikan kepada pihak-pihak yang terkait, agar mereka juga mengetahui teknis-teknis apa yang kami lakukan, jangan sampai nanti teknis yang kami lakukan itu mereka tidak tahu dan terjadi salah paham,” jelas Ketua KPU Kota Balikpapan Noor Thoha.

“Sebelum terjadi salah paham, dan memicu dalam masalah, maka kita jelaskan secara detail pada rakor ini, agar nanti pada saat penyerahan itu sudah tertata dan terpola. Bahkan peraturan ini kami juga berharap mereka juga bisa mendownload dan disaksikan karena didalamnya adalah petunjuk petunjuk teknis, siapa yang melakukan dan apa yang ada disini dan itu gambaran-gambaran yang kami harapkan,” tuturnya.

Kemudian kewajiban yang harus dilakukan oleh balon dan timnya, seluruh B.1 – KWK dan B1.1- KWK sudah kondisi terinput di sistem informasi pencalonan (Silon) hingga nanti pada saat penyerahan dukungan itu sudah sesuai dengan yang diinginkan oleh KPU.

“Maka dari itu kita bentuk komitmen, jangan sampai dari pengalaman kemarin, pada saat penyerahan dukungan itu akhirnya bakal paslon ini menyerahkan apa adanya, misalnya KTP itu tidak disusun rapi ditaruh didalam bentuk karungan atau dus, kemudian rekapnya berbeda, sehingga KPU harus dipaksa untuk menyamakan dari nama dukungan.”

KPU menegaskan dukungan yang diserahkan harus tertata rapi dan tidak boleh semau maunya dan itu sesuai dengan peraturan.*

Wartawan: Solihin
Editor: Penasatu.com

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here