KPU Balikpapan Gelar Sosialisasi dan Rakor Persiapan PSSU di 15 TPS di Balikpapan

0
63

Teks foto: Ketua KPU Kota Balikpapan Prakoso Yudho Lelono saat membuka Sosialisasi dan Rakor PPSU.(istimewa)

Balikpapan, penasatu.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota Balikpapan menggelar Sosialisasi dan Rapat Koordinasi Persiapan Perhitungan Surat Suara Ulang (PSSU) Pemilihan Umum (Pemilu) DPR RI Tahun 2024 Tingkat kota Balikpapan pada 15 TPS di Balikpapan. 

Acara dibuka langsung Ketua KPU Kota Balikpapan, Prakoso Yudho Lelono didampingi Komisioner KPU. Sementara Wali Kota Balikpapan, H.Rahmad Mas’ud diwakili Staf Ahli Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Neny Dwi Winahyu bersama Kabag Hukum Sekretariat Daerah Kota Balikpapan, Elyzabeth Toruan, Jum’at (22/6 saat/2024).

Ketua KPU, Prakoso Yudho Lelono menyebutkan, kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan pada sengketa yang terjadi 10 Juni 2024.Terkait hasil pemilu serentak 14 Februari 2024 dan diputuskan bahwa dilakukan perhitungan ulang di 146 TPS.

 “Di Balikpapan sendiri ada 25 TPS yang tersebar di berbagai kecamatan,” ungkapnya.

Lanjutnya, setelah diterbitkan keputusan tersebut, dilakukan koordinasi bersama stakeholder terkait, yaitu tim keamanan dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

“Dengan berkoordinasi dengan semua pihak, sehingga hasilnya bisa diterima oleh peserta Pemilu maupun masyarakat pada umumnya,” bebernya.

Dijelaskan Ketua KPU, bahwa pada tanggal 12 Juni kami telah  melaksanakan Rakornas dengan KPU RI. 

“Itulah mengapa sosialisasi ini perlu dilakukan. Saya berharap pelaksanaan PSSU di Kota Beriman (Bersih Indah Aman dan Nyaman) sebutan Balikpapan berjalan aman dan tertib,” tuturnya.

Sementara, Neny Winahyu mengungkapkan, berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi, diputuskan untuk melaksanakan perhitungan suara ulang pada 25 TPS di Kota Balikpapan. 

“Bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi tersebut harus dilaksanakan paling lambat 21 hari sejak diterbitkan,” ungkapnya.

Lanjut Neny, maka persiapan ini memiliki nilai penting menuju kesiapan dalam menjalankan keputusan tersebut.

Dijelaskan Neny, perhitungan suara ulang merupakan hak hukum kandidat atau peserta Pemilu untuk mengajukan sengketa di Mahkamah Konstitusi, jika ada dugaan perselisihan yang mempengaruhi hasil pemilihan.

Hal ini hendaknya dapat diterima dan dilaksanakan oleh semua pihak terkait. “Harapannya penghitungan suara ulang dapat berjalan dengan baik dan transparan,” ucapnya.(**)

Sumber: web Balikpapan.go.id

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here