Ketua KPU, Jelaskan Terkait Pencalonan Kepala Daerah Pada Pilkada Kubar 2020.

0
557
Arkadius Hanye, SH. Ketua KPU Kutai Barat .

Penasatu.com, Kutai Barat – Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Kutai Barat (Kubar) kini telah menetapkan syarat dukungan bagi para calon independen maupun partai politik untuk Pemilihan Kepala Daerah tahun 2020 mendatang, Jumat 1/11/2019 kemarin di Kantor KPU Barong Tongkok Kubar.

Sesuai tahapan Pilkada 2020, penyerahan syarat dukungan calon perseorangan mulai 11 Desember 2019 sampai 5 Maret 2020. Kemudian pendaftaran paslon pada 16-18 juni 2020. Penetapan calon tanggal 8 juli 2020 mendatang.

Ketua KPU Kutai Barat Arkadius Hanye, SH. Dia menjelaskan sesuai Peraturan KPU No.3 tahun 2017, untuk daerah dengan jumlah penduduk sampai 250 ribu jiwa maka syarat minimal calon bupati dan calon wakil bupati dari jalur perseorangan atau independen, harus didukung minimal 10% dari penduduk yang termuat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada pemilu terakhir.

“Merujuk DPT terakhir yaitu 114.872 jiwa, maka minimal dukungan yang memenuhi syarat adalah 11.448. Dan paling sedikit di 50% kecamatan yang ada di kabupaten Kutai Barat, berarti harus tersebar di 9 kecamatan karena di Kubar ada 16 kecamatan,” katanya.

Oleh karena itu, lanjutnya, syarat minimum itu harus dicapai setelah KPU melakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual. Yang terpenting lagi lanjut Arkadius adalah surat pernyataan dukungan bagi pasangan calon non parpol itu harus disertai bukti dukungan berupa fotokopi KTP elektronik (e-KTP) yang ditempel pada surat dukungan. Dan surat pernyataan bahwa yang bersangkutan benar-benar memberi dukungan kepada satu calon saja. Hal ini berdasarkan surat KPU nomor 1917/PL.01.9-SD/06/KPU/IX/2019 perihal tahapan pencalonan Pilkada 2020, dimana satu surat pernyataan dukungan untuk satu orang.”ujarnya.

Sambungnya, Supaya pada saat verifikasi kita tidak ada kendala. Karena kadang-kadang saat kita verifikasi yang bersangkutan mengatakan KPU kenapa mengumpulkan KTP kami sembarangan. Padahal kita hanya menerima dukungan itu dari bakal calon. Maka harapan kami adalah, tim yang meminta dukungan itu harus disertai dengan foto copy KTP atau Suket, kemudian yang bersangkutan juga buat pernyataan bahwa benar-benar dia memberi dukungan,” pungkasnya.

“Tetapi dukungan itu tidak memenuhi syarat ketika orang yang memberi dukungan telah meninggal pada saat kita verifikasi. Kemudian ASN dan TNI/Polri. Atau dia berubah status dari sipil ke TNI/Polri maka tidak memenuhi syarat lagi. Terkahir orangnya berubah kewarganegaraan misalnya dari Indonesia menjadi WNA seperti itu,” rincinya.

Sementara untuk calon dari partai politik (Parpol) di Kutai Barat adalah 25 % suara sah di pemilu terakhir atau sebanyak 22.156.

“Untuk partai politik atau gabungan parpol bisa mendaftarkan pasangan calon jika memenuhi syarat perolehan paling sedikit 20% kursi DPRD atau 25% dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilu legislatif terakhir.

“Kalau di Kubar suara sah untuk pemilihan DPRD yaitu 88.625, berarti paling tidak akumulasinya 22.156 untuk gabungan parpol,” beber Arkadius.

“Jika merujuk jumlah kursi di DPRD Kubar sebanyak 25 kursi maka syarat minimal adalah 5 kursi untuk mengusung pasangan calon dari parpol,”tutupnya.

Wartawan : Ichal

Editor : eds/penasatu.com

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here