Keputusan PT TUN Surabaya Tidak Sesuai Substansi Gugatan, Paket MISI Ajukan Kasasi Ke MA

0
347

Penasatu.com- Manggarai Barat.NTT– Tim kuasa hukum Paket MISI telah mendapatkan Keputusan dari Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Surabaya. Yaitu, menolak Gugatan dari pihak penggugat (Paket Misi) terhadap tergugat yaitu Komisi pemilihan Umum (KPU)Manggarai Barat. Karena dianggap tidak merugikan pihak penggugat.

Seperti diungkapkan Paskalis Baut,SH kuasa hukum dari Paket MISI. Ini berdasarkan Keputusan PT TUN Surabaya karena menganggap bahwa penggugat (Paket MISI) tidak dirugikan, ujarnya melalui telepon selulernya, Senin (19/10).

Gugatan Ditolak, Paket MISI Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung.


Hakim menolak gugatan para penggugat, dengan pertimbangan hukumnya hanya dua. Pertama bahwa menurut hakim PT TUN, penggugat dalam hal ini paket MISI kepentingannya tidak dirugikan. Karena dia juga sudah di tetapkan sebagai Paslon. Kedua, bahwa menurut majelis hakim, bahwa pada saat proses penetapan pasangan calon, mestinya, bila penggugat menganggap bahwa tergugat telah melakukan pelanggaran yang berkaitan dengan persyaratan paslon, maka harus diajukan keberatan kepada tergugat, ungkapnya.

Padahal menurut Paskalis, substansi gugatan Paket MISI yaitu terkait keputusan KPUD yang telah menetapkan salah satu pasangan calon Bupati dan wakil bupati di Kabupaten Manggarai Barat yang Pernah tersangkut kasus pidana.

“Di dalam keputusan ini hakim PT TUN tidak menjawab, apakah orang yang tercela yang dilarang Undang-undang itu, boleh atau tidak untuk ikut calon pilkada. Tapi yang dijawab oleh hakim PT TUN tidak sesuai dengan substansi gugatan kami,” Jelasnya.

Sehingga menurutnya, keputusan PT TUN ini, tidak sesuai dengan substansi gugatan yang di ajukan.

Dengan demikiaan kata dia, paket MISI akan melanjutkan perkara ini ke Mahkamah Agung (MA) karena keputusan hakim PT TUN tidak menjawab gugatan Paket MISI.

“Terkait Pertimbangan hakim ini, kami tidak sependapat dengan pertimbangan PT TUN yang memerikasa perkara ini,” kata Paskalis.

Karena itu lanjut Paskalis, pihaknya memohon Hakim MA untuk mepertimbangkan gugatan Paket MISI, terkait keputusan KPUD yang menurutnya telah melanggar UU Pilkada tentang persyaratan calon.

Kita ini kan meminta kepastian hukum. Apakah orang yang berjudi, berjinah, pakai narkoba boleh tidak untuk ikut calon Pilkada atau Pilgub, Tegas Paskalis.

Paskalis juga mengaku kecewa atas pertimbangan Majelis hakim PT TUN yang menolak gugatan Paket MISI, dengan alasan bahwa, penggugat mestinya melakukan keberatan kepada tergugat pada saat proses penetapan pasangan calon, apabila dianggap melanggar UU.

Menurutnya, aturan harus ditegakkan tanpa harus ada yang melakukan keberatan.

“Berarti logikanya begini, Kalau pun tergugat melakukan pelanggaran terhadap Undang-undang, lalu karena tidak ada yang protes ya tidak apa-apa,” ungkapnya.

Terpisah Ketua Tim penasihat hukum paket MISI, Andreas Gantur,SH, menambahkan bahwa langkah yang di ambil oleh paket MISI untuk melakukan kasasi di tingkat MA yaitu untuk mendapatkan kepastian hukum.

“Kalau memang ini dibenarkan oleh Mahkamah Agung, maka ini akan menjadi yurisprudensi. Siapa pun yang menjudi, ya tidak menjadi masalah untuk ikut mencalonkan diri menjadi kepala Daerah,” Katanya.

Terkait apakah perjuangan Paket MISI tersebut juga merupakan upaya untuk menggagalkan paket Edi-Weng, Andreas membantahnya.

Menurutnya bahwa perjuangan yang dilakukan paket MISI ini, semata-mata hanya untuk mendapatkan kepastian hukum.*

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here