Foto, Istimewa.
Samarinda, Penasatu.com – Di Kalimantan Timur per tanggal 31 Juli 2023 dilaporkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi Kaltim tercatat kepemilikan Kartu Indentitas Anak (KIA) baru berjumlah 709.435 anak.
“Ini tercatat, dari total jumlah anak 0-16 tahun sebanyak 1.165.183 atau mencapai 61.57 persen,” ungkap Kepala Bidang Fasilitas Pelayanan Administrasi Kependudukan (FPAK), Sulekan beberapa hari lalu.
Lanjut Sulekan, dari sini diketahui anak yang belum memiliki KIA di Kalimantan Timur sebanyak 445.882 anak atau mencapai 38,43 persen.
Masih kata Sulekan, kepemilikan KIA di kabupaten/kota se Kalimantan Timur belum optimal walaupun secara target nasional tahun 2023 sebesar 50 persen telah tercapai tetapi sebenarnya cakupan kepemilikan KIA ini bisa lebih optimalkan lagi.
Tantangan kepemilikan KIA di Kabupaten/Kota se Kalimantan Timur ini belum optimal dikarenakan masih rendahnya kesadaran masyarakat untuk mengurus KIA. Begitu juga sosialisasi di Kaltim belum begitu optimal.
Sementara layanan terintegrasi di Dinas Dukcapil kabupaten/kota juga belum maksimal. Misalnya mengurus akta kelahiran anak maka akan mendapat paket layanan 3 in 1 yaitu KK baru, akta kelahiran anak dan KIA.
“Penambahan nilai manfaat dari KIA selain sebagai bukti identitas anak belum banyak di lakukan di kabupaten/kota,” katanya.
Namun, pihaknya akan terus melakukan jemput bola untuk cakupan kepemilikan KIA dan kerjasama dengan pelaku usaha akan dilakukan dengan jangkauan yang lebih luas. (***/diskominfo.katimprov.go.id).