Gusti Dula saat di jemput petugas Kejaksaan Tinggi NTT (foto.Ist)
Manggarai Barat, penasatu.com- Kejaksaan Tinggi Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) akhirnya menahan Agustinus Ch Dula, mantan Bupati Manggarai Barat, terkait kasus dugaan pengalihan aset tanah Kerangan seluas 30 Hektar di Labuan Bajo, yang mengakibatkan kerugian uang negara sebesar 1,3 Triliun.
Agustinus Ch Dula sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka, namun belum ditahan karena masih menjabat sebagai Bupati, sehingga pihak Kejaksaan harus menunggu surat ijin dari Mendagri.
“Kalau sekarang, itu merupakan kewenangan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sehingga ditahan,” ujar Kasi Penkum Kejati NTT, Abdul Hakim, saat dikonfirmasi Wartawan, Rabu (10/3/2021).
Agustinus Ch Dula di tahan di Rutan Klas II B Kupang pada Rabu 10 Maret 2021, pukul 13:40 wita, usai menjalani pemeriksaan tambahan di Kantor Kejati NTT.
Kejari Manggarai Barat, Bambang Dwi mengatakan, setelah ditahan pihaknya akan mengupayakan agar berkas mantan Bupati Manggarai Barat (Mabar) segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kupang untuk disidangkan.
“Sesegera mungkin kita limpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kupang,” jelas Bambang Dwi.
Ia menambahkan, terkait peran Bupati Manggarai Barat akan diungkap saat persidangan.
“Semua akan terungkap pada persidangan tersangka,” jelasnya.
Sebelum ditahan, Mantan Bupati Mabar Dua periode tersebut, menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tenaga medis. Hasil rapid tersangka Agustinus Ch Dula dinyatakan negatif Covid-19.(*)
Reporter : Alfonsius Andi.