Foto, Kasi Intelejen Kejari Kubar Ricki Rionart Panggabean,SH,MH, (tengah) didampingi Dua Jaksa saat jumpa pers.
Reporter/ Ichal Penasatu
penasatu.com,Kutai Barat – Kejaksaan Negeri Kabupaten Kutai Barat (Kubar) menggelar konfrensi pers terkait lanjutan tiga khasus tahun 2020, yakni BPBD Kubar pada pemasangan plank rambu-rambu papan kebakaran hutan. Proyek Jalan di Kecamatan Jempang, dan KPU Mahakam Ulu (Mahulu) pada Pilkada tahun 2015. itu berlangsung diruang konfrensi pers Kejaksaan Negeri Kutai Barat,Jalan.Sendawar Raya Kecamatan Barong Tongkok, Rabu (13/1/21) lalu.
Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Kubar Ricki Panggabean,SH,MH, dia mengatakan, 3 kasus yang sudah pernah di sampaikan sebelumnya oleh Kejaksaan Negeri Kubar pada jumpa pers di tahun 2020 lalu,dimana ke 3 kasus tersebut masih ditangani langsung oleh Kejaksaan Negeri Kubar.
“Terkait kelanjutan dari BPBD Kutai Barat (Kubar) pihaknya sampai saat ini masih menunggu hasil dari keterangan Tim ahli. Tim ahli dari Badan Pemeriksaan Keuangan Negara Republik Indonesia (BPK-RI. ”Ricky, Pada bulan lalu pihaknya sudah ke Jakarta. Dan, dalam waktu dekat ini BPK RI akan datang ke Kutai Barat guna melakukan peninjauan langsung atau (Klarifikasi ,dan akan mengecek semuanya. Apakah ada atau tidaknya kerugian keuangan Negara,”ujar Kasi Intel Kejari Kubar Ricki Panggabean dalam jumpa persnya kepada awak media yang hadir saat itu. Senin,(18/1/21).
Tambahnya Kasi Intel, untuk perkara proyek jalan yang ada di Kecamatan Jempang dan BPBD Kubar kita juga sudah melakukan expos di BPK RI Jakarta, itu sekira bulan Nopember-Desember tahun 2020 lalu. Artinya kita masih menunggu hasil penghitungan kerugian keuangan Negara dalam hal ini, yakni BPK RI.”katanya.
Lebih lanjutnya ujar Ricki, terkait KPU Mahulu seperti yang sudah pernah disampaikan oleh Kasi Pidsus Iswan. Untuk perhitungan kerugian keuangan Negara sudah ada, hasil LHP nya dari Inspektorat KPU RI sudah ada, tinggal menunggu penetapan tersangkanya saja,dan nanti silahkan konfirmasi langsung dengan Kasi Pidsus.”pungkasnya.
“Selain itu Kasi Intel juga menjelaskan,pada perkara BPBD Kubar dimana Kejari Kutai Barat sudah melakukan pemeriksaan kepada 65 saksi yakni Petinggi Kampung.Baik dari BPBD sendiri yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS), maupun pegawai honornya sudah terperiksa semua, dan hampir 95 persen saksi sudah terperiksa dan selain itu barang bukti juga sudah di kumpul kan semua.”tutup Kasi Intel Kejari Kubar Ricki Penggabean,SH.MH.