3 Remaja Bergantian Menyetubuhi Anak Masih di Bawah Umur, Ini Penjelasnnya

0
890

Kasat Reskrim Iptu Iswanto ( pegang mikropone) didampingi Kanit penyidik PPA Polres Kubar (baju kemeja putih.

Reporter/ Ichal Penasatu

penasatu.com,Kutai Barat – Penyidik Unit tindak Pidana Perlindungan Anak (PPA) Satreskrim (Satuan Reserse Kriminal) Polres Kutai Barat (Kubar) telah mengamankan 3 remaja yang diduga pelaku persetubuhan dengan PDS warga Kutai Barat, yaitu anak yang masih dibawah umur yang mana masih berusia 12 Tahun. Para pelaku tersebut kini sudah diamankan pihak Polres Kubar.

Kapolres Kubar AKBP Irwan Yuli Prasetyo melalui Kasat Reskrim Polres Kutai Barat Iptu Iswanto dia mengatakan, pada awal mula kejadian tersebut, korban pergi meninggalkan rumah, Jumat 8 Januari 2021, dan pulang di hari Rabu ( 12/1/21) sekira pukul 20.00 WITA.

Kemudian saat ditanya orangtuanya, Korban menceritakan bahwa telah bersama ketiga pelaku sehingga dirinya baru pulang, Mendengar penjelasan anaknya, orang tua ini langsung melaporkan kepada Polisi, ujar Kasat Reskrim saat jumpa pers, Senin (18/1/21) di Mapolres Kubar, Jalan Gajah Mada ,Barong Tongkok, Kubar.

Lanjut Iswanto, sebelum dilakukan penangkapan kepada ke 3 tersangka, pihak penyidik unit PPA Satreskrim Polres Kubar terlebih dahulu melakukan interogasi kepada korban yaitu PDS. Dari korban penyidik mendapatkan 3 nama. Yaitu AP, MY dan DC. Saat ini telah diamankan di Polres Kubar.

Dari 3 pemuda ini mengakui perbuatannya, Dan terang Iswanto, bahwa persetubuhan layaknya suami istri ini dilakukan secara bergantian. Pelaku AP melakukan pada Minggu (10/1) sekira pukul 11.00 Wita dan dilanjutkan oleh pelaku MY setelah 30 menit kemudian dihari yang sama. Sedangkan DC melakukan keesokan harinya, Senin (11/1) sekira pukul 23.00 WITA. Semua kejadian dilakukan di Kampung Busur, Barong Tongkok.

lanjut Iswanto, 3 pelaku ini menyetubuhi korban dengan merayu dan memaksa korban, seperti dikatakan AP pada korban” jangan takut hamil, nanti dikeluarkan di luar. Sementara pengakuan MY, dirinya memaksa membuka celana dalam korban dan berkata” engga apa apa, jangan takut. Sementara DC juga meminta bagian (jatah) sambil.merayu. “kalo emang kamu sayang,ayo kita ngewe,kalo kamu hamil aku tanggung jawab,”ujarnya.

Masih kata Iptu Iswanto, Adapun barang bukti yang diamankan yakni, 1 lembar baju bewarna putih bercorak hitam, merk Fuck Plum terdapat tulisan didada “Three Second”, 1 lembar celana panjang terdapat gambar diseluruh bagian celana. 1 lembar tanktop bewarna hitam bermerk Eelica, 1 lembar celana dalam berwarna merah maron, 1 lembar miniset berwarna putih tali hijau terdapat gambar love diseluruh bagian kaos bermerk Lusin, 1 lembar celana dalam warna coklat,dan 1 lembar celana pendek warna merah bermerk rok, bebernya.

Adapun pasal yang disangkakan dan ancaman pidana kepada pelaku berinisial AP dan DC yakni,”Setiap orang dengan sengaja melakukan tipu muslihat ,serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhannya dengannya atau dengan orang lain”Pasal 81 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan kedua UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Kemudian pelaku berinisial MY,dikenakan pasal yang disangkakan dan ancaman pidana,”Setiap orang dengan sengaja melakukan tipu muslihat ,serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhannya dengannya atau dengan orang lain”Sebagaimana dimaksud pasal 76D JO pasal 81 ayat (1) dan (2) UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana diubah dengan UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti UU RI No 1 tahun 2016 perubahan kedua UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.Ancaman Hukuman paling lama 15 tahun penjara,”pungkasnya.

“Iswanto,untuk diketahui bersama pelaku berinisial AP, berusia 17 Tahun Pendidikan terakhir yakni SMK kelas II (Dua) pelajar, sedangkan pelaku berinisial MY, berusia 21 tahun status pekerja swasta, kemudian pelaku berinisial DC,berusia 17 tahun Pendidikan terakhir SMK kelas I pelajar.

Untuk penahanan pelaku (tersangka) yang sudah dewasa dilakukan penahan layaknya penyidikan.Itu di lakukan penahan selama 20 hari kedepa,, jika merasa kurang terkait dengan khasus penyidikan maka kita meminta kepada pihak Kejaksaan untuk menambah waktu 40 hari kedepan.Terkait penahanan dua orang pelaku (tersangka) yang masih dibawah umur ini sesuai dengan aturan hukum,bahwa penyidik diberikan kewenangan menahan 7 hari kedepan.

“Selain itu Kasat Reskrim yang mewakili Kapolres Kubar dirinya juga menghimbau kepada seluruh masyarakat Kutai Barat dan Mahakam Ulu, khususnya kepada orang tua yang memiliki anak laki-laki baik anak perempuan agar senantiasa mengawasi pergaulan anaknya baik saat ada dirumah maupun saat berada diluar rumah agar terhindar dari pergaulan bebas.”tutup Kasat Reskrim Iptu Iswanto.*

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here