Kaji Rencana Penyaluran Bantuan Usai Kenaikan BBM, Pemkab Paser Gelar Rapat Khusus

0
322

foto, istimewa.

Tana Paser, Penasatu.com – Adanya kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM) oleh pemerintah pusat dan akan diberikannya Bantuan kepada masyarakat kurang mampu. Pemerintah kabupaten Paser langsung bertindak cepat guna mengkaji terkait turunnya instruksi pemerintah pusat dalam pemberikan bantuan sosial kepada masyarakat kurang mampu akibat kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM) dengan segera melakukan penyesuaian-penyesuaian dan menggelar Rapat khusus yang dipimpin langsung Sekertaris daerah (Sekda) kabupaten Paser, Katsul Wijaya di Ruang Rapat Sekda, Senin (12/9/2022).

Rapat diikuti Asisten Administrasi Umum Murhariyanto, Asisten Pemerintahan dan Kesra Romif Erwinandi, Asisten Ekonomi dan Pembanguan Adi Maulana , Kepala Bappedalitbang M Isnaini, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Nur Asni , Kepala Inspektorat Dharni Haryati, Kadis Pendapata Daerah Abdul Basit serta sejumlah mewakili dinas terkait.

Sekda menyampaikan, berdasarkan adanya peraturan menteri yang baru keluar, dimana daerah diminta untuk mengalokasikan dua persen dari DBH dan DAU untuk bantuan sosial bagi masyarakat. “Ini sebagai salah satu cara untuk pengendalian inflasi imbas kenaikan BBM,” ujar Katsul Wijaya.

Harapannya, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) mampu melihat sumber-sumber lain yang bisa didorong dan dimaksimalkan untuk digunakan membantu masyarakat dengan memanfaatkan alokasi dua persen dari DTU tersebut.

“Sesuai edaran PMK Nomor 134/PMK.07/2022,  ini merinci 3 komponen pembiayaan melalui belanja wajib perlindungan sosial sebagai pemberian bantuan sosial kepada ojek, UMKM dan nelayan, penciptaan lapangan kerja, dan pemberian subsidi sektor transportasi angkutan umum di daerah,” sebutnya.

Dari rincian anggaran  lanjut Sekda, ada dana  yang bisa disalurkan Pemkab Paser. Namun menurut Sekda, dalam penyaluranya sesuai komponennya dan penyaluranya akan dilakukan masing-masing OPD sesuai yang diprogramkan pemerintan pusat.

Untuk diketahui, Pemerintah Pusat melalui Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan, pemerintah daerah di minta untuk menyiapkan dua persen dari DAU dan DBH sebagai bantuan bagi masyarakat setelah adanya kenaikan BBM.

Subsidi ini akan diperuntukkan bagi angkutan umum, ojek hingga nelayan, serta untuk perlindungan sosial.

Selain itu, Pemda juga diminta untuk melindungi daya beli masyarakat sehingga Kementerian Dalam Negeri menerbitkan aturan, dan Kementerian Keuangan juga menetapkan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur hal tersebut.

Pemerintah RI menyiapkan skema Bantuan Sosial setelah kenaikan harga BBM atau Bahan Bakar Minyak hingga ke tingkat pemerintah daerah.

Diantaranya dukungan 2 persen Dana Transfer Umum untuk perlindungan sosial dan penciptaan lapangan kerja melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.07/2022.(*)

penulis: eds

Sumber: humas.paserkab.go.id

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here