Foto: Kombes Pol. Yusuf Sutejo Kabid Humas Polda Kaltim.
Balikpapan, Penasatu.com – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) harus netral dalam Pemilu 2024. Ini ditegaskan dalam Surat Telegram Kapolri nomor st/ 2407/X/ HUK. 7.1./2023 tanggal 20 Oktober 2023. Dimana seluruh anggota Polri harus netral dalam pemilu, kerena tugas pokok polri adalah menjaga keamanan, ketertiban dan kelancaran proses demokrasi Indonesia, Jum’at (27 -10-23)
Tahun 2024 adalah tahun demokrasi semua rakyat Indonesia harus menyalurkan hak pilihnya karena suara rakyat menjadi menentu Indonesia dimasa 5 tahun kedepan.
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo, S.I.K, M.T. menyampaikan, Polri memegang peran sentral dalam menjaga setiap tahapan pemilu agar berjalan aman, kondusif, serta memenuhi prinsip-prinsip demokrasi yang ada.
Netralitas Polri dalam konteks pemilihan umum merupakan hal yang sangat krusial, dimana Polri harus memastikan bahwa mereka tidak berpihak kepada salah satu kandidat, partai politik, atau kelompok tertentu selama proses pemilu.
“Netralitas Polri adalah fondasi dari integritas pemilu. Ini adalah prinsip penting untuk memastikan keadilan dan integritas pemilu, serta untuk mempertahankan kepercayaan masyarakat terhadap proses demokratis,” tegas Yusuf.
Kabid Humas menegaskan bahwa dalam menjalankan tugasnya selama pemilu, Polri tidak boleh memberikan dukungan atau keuntungan kepada kandidat atau partai politik tertentu. Personel Polri harus memperlakukan semua peserta pemilu dengan adil dan setara, serta menjaga kemandiriannya tanpa terlibat dalam aktivitas politik atau kampanye politik.
Polri akan terus mendukung proses pemilu dengan berpegang teguh pada prinsip-prinsip netralitas dan profesionalisme, untuk menciptakan pemilu yang bebas, jujur, dan adil tanpa campur tangan politik.(*/humas Polda Kaltim)