Iswan : Penetapan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi KPU Mahulu 2015 Segera

0
940

Kasi Pidsus Kejari Kubar Iswan Noor.
Reporter : Ichal Penasatu

Penasatu.com,Mahakam Ulu – Kejaksaan Negeri Kabupaten Kutai Barat (Kubar) usai Pilkada tahun 2020 ini akan melalukan penetapan tersangka kasus dugaan korupsi di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu). itu setelah diperoleh hasil dari Tim Audit Ahli dari Inspektorat KPU RI. Karena terjadi Kerugian Negara ditaksir mencapai Rp.883 Juta. Atas pengelolaan dan pertanggung jawaban dana hibah pada Pilkada Mahulu Tahun 2015 kepada KPU Mahulu sebesar 30.7 Miliar yang bersumber dari dana APBD Kabupaten Mahulu.

Untuk diketahui bersama proses pengusutan kasus dugaan korupsi pada dana hibah di Pilkada Mahulu di tahun 2015 ini mengalami keterlambatan.

“Keterlambatan tersebut dikarenakan lambatnya proses perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh Inspektorat KPU RI, sehingga pengusutan dugaan tindak pidana korupsi yang telah dilakukan sejak Agustus tahun 2018 lalu, bahkan tim penyidik pidana khusus Kejaksaan Negeri Kubar telah melakukan penggeledahan di seluruh ruangan di kantor KPU Mahulu pada 13 Nopember 2018.

Dari hasil penggeledahan tersebut, tim Pidsus kejaksaan berhasil menyita beberapa bundel dokumen yang diduga kuat berhubungan dengan kasus tersebut. Usai melakukan penggeledahan dan menyita sejumlah dokumen serta melakukan pemeriksaan sejumlah 20 orang yang terdiri dari staf dan ASN serta anggota komisioner KPU Mahulu oleh penyidik dan dijadikan sebagai saksi.

Setelah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi, pada Maret 2019 lalu, tim penyidik pidsus kejari Kubar, menyerahkan hasil audit temuan kerugian negara kepada Inspektorat KPU RI guna lebih lanjut melakukan perhitungan kerugian.

Selama dalam proses perhitungan oleh tim ahli di Inspektorat KPU RI, tim penyidik Pidsus kejari Kubar, beberapa kali melayangkan surat guna percepatan proses perhitungan kerugian negara atas kasus tersebut.

Kepala Kejaksaan Negeri Kutai Barat melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidsus) Iswan Noor, SH, mengatakan, bahwa jika hasil perhitungan atas kasus dugaan kerugian Negara yang terdapat di KPU Mahulu telah keluar dari hasil perhitungan para ahli di Inspektorat KPU RI, yang menyatakan kerugian Negara yang mencapai Rp.883 juta, maka Kejaksaan Negeri Kubar akan segera menetapkan tersangkanya,”ungkap Iswan Noor, Rabu (4/11) lalu.

Iswan Noor menegaskan, usai menerima perhitungan kerugian negara pihaknya akan langsung melakukan pendalaman atas perkara tersebut. Atau lebih jelasnya akan melakukan penetapan tersangka, karena kerugian negara sudah jelas. Jadi pasti akan ada tersangkanya, tegas Iswan.

Saat ditanyakan kapan akan dilakukan penetapan tersangkanya, Kasi Pidsus enggan membeberkan.

Ini demi kepentingan proses penyidikan, apalagi saat ini sedang dalam tahapan Pilkada di Mahulu, kita menghargai itu, kilahnya.

“Intinya kami akan segera menetapkan tersangkanya. Bisa saja setelah proses Pilkada selesai,” tutup Kasi Pidsus Kejari Kubar.(*)

Editor : penasaran.com

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here