Instruksi Presiden, Polri Diminta Tindak Dugaan Permainan Karantina

0
200

foto, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.(istimewa)

Jakarta, penasatu.com – Merebaknya isu permainan karantina di pintu pintu masuk ke Indonesia oleh oknum oknum tak bertanggung jawab, membuat Presiden Joko Widodo meminta Kapolri langsung usut dugaan permainan Kekarantinaan.

Instruksi ini langsung di sambut Kepolisian dengan siap menindak tegas siapapun yang terbukti mencoba bermain main dengan kekarantinaan di pintu masuk Indonesia.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menegaskan, pihaknya akan menindak tegas dugaan permainan karantina di pintu-pintu masuk Indonesia. Dia mengatakan, Polri akan berkolaborasi dengan stakeholder terkait untuk penindakan ini.

“Intinya Polri akan turun bersama stakeholder  terkait dan akan tindak tegas kepada siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran kekarantinaan,” kata Dedi saat dalam keterangannya, Selasa (1/2/2022).

Lebih lanjut Dedi mengatakan, Polri akan lebih memperketat pintu masuk ke Indonesia. Dia menyebut, pihaknya bersama Satgas Covid-19 akan melakukan pemantauan lewat aplikasi ‘Karantina Presisi‘.

“Ya. Bersama satgas dan memantau dengan menggunakan Aplikasi Karantina Presisi,” ujar Dedi.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi mendapatkan sejumlah komplain dari WNA yang menjalani masa karantina saat tiba di Indonesia. Jokowi kemudian menginstruksikan Kapolri agar mengusut dugaan permainan karantina di pintu-pintu masuk Indonesia.

“Disiplin dalam melakukan pengetatan di pintu-pintu masuk dan pelaksanaan proses karantina yang benar dari luar negeri. Saya masih mendengar dan ini saya meminta Kapolri untuk mengusut tuntas permainan yang ada di karantina,” tutur Jokowi.

Diketahui, masa karantina Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) di Indonesia yang semula 7 x 24 jam kini dipangkas menjadi 4 x 24 jam, lantaran menyesuaikan dengan masa inkubasi varian SARS-CoV-2 B.1.1.529 atau Omicron yang dinilai lebih cepat.(*/Humas Polri)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here