penasatu.com, Medan – Tim Satgas Covid-19 Pemko Medan kembali melakukan giat pengawasan kepada pengusaha dalam menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Wali kota Medan No.556/8960 Tanggal 23 Desember 2020 tentang Penutupan Sementara dan Pembatasan Jam Operasional, Sabtu (26/12/20) malam.
Langkah itu dilakukan untuk memastikan apakah tempat usaha yang ada di Kota Medan mematuhi SE Wali kota tentang Penutupan Sementara dan Pembatasan Jam Operasional. Dan saat monitoring didapat dua tempat usaha pariwisata yang tidak mengindahkannya.
Padahal dalam Surat Edaran Wali Kota tersebut, tegas disebutkan bahwasannya setiap tempat usaha diharuskan menghentikan jam operasionalnya hingga pukul 21.00 WIB mulai tanggal 24-31 Desember 2020. Langkah itu dilakukan sebagai upaya mencegah terjadinya kerumunan yang sangat rentan memicu terjadinya penularan.
Adapun dua tempat usaha yang didapati Tim Satgas Covid-19 Pemko Medan beroperasi melebih batas waktu yang telah ditetapkan, yakni Cafe Gateau, Jalan S Parman dan The Cloud, Jalan Teuku Daud Medan.
Oleh karenanya tim yang terdiri dari unsur Satpol PP Kota Medan, Dinas Pariwisata dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) minta agar kedua tempat usaha itu untuk menghentikan operasional dan membubarkan seluruh pengunjung yang hadir.
Selain itu seperti biasa, tim secara persuasif menyampaikan kepada pihak managemen bahwa telah melanggar aturan yang berlaku. Selanjutnya, minta pengelola mengisi surat berita acara pemeriksaan sebagai bukti telah terjadi pelanggaran berupa melewati jam operasional. Ke depan, hal ini akan terus dilakukan guna mencegah terjadinya kerumunan di masa libur panjang Hari Natal dan Tahun Baru 2021.
“Dari monitoring yang telah kita lakukan sejak beberapa hari ini, terbukti pengelola usaha masih saja belum mengindahkan SE Wali Kota No.556/8960. Maka dari itu, kepada lokasi usaha lainnya untuk dapat bersikap kooperatif. Jika tidak, tim akan melakukan tindakan tegas,” kata Sekretaris Satpol PP Kota Medan Rakhmat Adi Syahputra Harahap.
Diungkapkan Rakhmat, monitoring akan terus dilakukan untuk mencegah terjadinya kerumunan yang dinilai berpotensi dapat menyebarkan Covid-19 di tengah-tengah masyarakat. Dengan harapan, penyebaran Covid-19 di Kota Medan dapat dikendalikan dan hentikan. “Memutus mata rantai penyebaran Covid-19 adalah tugas dan tanggung jawab kita semua. Untuk itu, kami mohon bantuan dan dukungannya,” pesannya.
Sebelum bergerak ke lokasi usaha, tim terlebih dahulu mengikuti apel gabungan di Kantor Dinas Pariwisata Kota Medan, di Jalan Prof. H.M. Yamin Medan. Selama melakukan monitoring, tim senantiasa mengedepankan cara persuasif, humanis serta selalu menerapkan protokol kesehatan.(JB/Rls)